HUKRIM  

Diduga Ditipu Rp45 Juta Pakai Mobil Kredit, 5 Bulan Laporan Korban Mandek di Polrestabes Makassar

MAKASSAR | SUARAHAM — Kasus dugaan penipuan senilai Rp45 juta yang dilaporkan warga Makassar bernama Abd. Muis Majid ke Polrestabes Makassar kembali di pertanyakan karena sudah lima bulan tanpa perkembangan berarti.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Informasi Nomor: STBLI/901/VI/RES.1.11/2025/RESKRIM tanggal 16 Juni 2025. Hingga pertengahan Oktober 2025, pelapor mengaku belum menerima kabar lanjutan dari pihak penyidik terkait proses hukum yang dijanjikan.

Kasus ini berawal pada Mei 2024, ketika Muis dipertemukan dengan seorang pria bernama Fadel, melalui perantara temannya, Tumming Dalam pertemuan itu, Fadel meminta pinjaman uang sebesar Rp45 juta dengan janji akan dikembalikan dua bulan kemudian. Sebagai jaminan, Fadel menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz Tahun 2022 berwarna hitam metalik.

Pelapor kemudian mentransfer uang Rp25 juta ke rekening perusahaan PT Iftitan Nuer Reski, disusul dengan pembayaran tunai Rp20 juta beberapa hari setelahnya. Namun belakangan, Muis baru mengetahui bahwa mobil yang dijaminkan tersebut ternyata masih berstatus kredit di BCA Finance. Akibatnya, pada Maret 2025, pihak pembiayaan menarik kembali kendaraan tersebut.

Merasa tertipu, Muis melapor ke Polrestabes Makassar dan laporannya diterima oleh Bripka Muqtamar Hamzah, S.H. dari Satreskrim Polrestabes. Namun, setelah laporan dibuat, Muis mengaku tak lagi mendapat perkembangan kasus.

“Sudah lima bulan sejak saya buat laporan, tapi belum ada kejelasan. Saya berharap polisi serius menangani karena ini jelas-jelas merugikan saya,” ungkapnya, Kamis (16/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *