DAERAH  

Diduga Ada Rekayasa Kasus Lakalantas, Garis Indonesia Desak Evaluasi Kapolres Bulukumba

BULUKUMBA I SUARAHAM – Lembaga pemantau hukum dan lingkungan Garis Indonesia melayangkan ultimatum keras kepada Kapolda Sulawesi Selatan agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Bulukumba beserta jajaran penyidiknya.

Langkah ini ditempuh menyusul adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap seorang warga Bulukumba dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Ketua Garis Indonesia, Andri Jusliandi, menegaskan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu kepada Polda Sulsel untuk mengambil langkah konkret dan transparan dalam menelusuri proses hukum yang kini menuai sorotan publik.

“Ini peringatan keras. Jika Polda Sulsel tidak segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kapolres Bulukumba, kami akan menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolda Sulsel sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum,” tegas Andri dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Andri menilai, langkah tegas ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan wujud kepedulian terhadap tegaknya prinsip keadilan bagi masyarakat kecil.

“Kami tidak ingin ada rakyat kecil yang dikorbankan atau dikriminalisasi. Jika hukum dijalankan dengan benar, kami akan menjadi pihak pertama yang memberikan dukungan kepada kepolisian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas equality before the law dan presumption of innocence.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Semua pihak, tanpa kecuali, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Andri.

Kasus ini bermula pada April 2025, ketika seorang warga melaporkan dugaan tabrakan di Dusun Kalumpang Utara, Desa Tri Tiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.

Pelapor menuding dirinya menjadi korban tabrakan oleh sepupunya sendiri, sementara pihak terlapor membantah keras tuduhan tersebut.

“Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal kejadian itu, apalagi menabrak orang,” ujar terlapor saat didampingi kuasa hukumnya.

Meski membantah, penyidik Polres Bulukumba tetap memproses laporan tersebut. Awalnya, perkara ditangani oleh Kanit Pidum Polres Bulukumba Aiptu Supriadi, kemudian dialihkan kepada Ipda Subhan, SH., MH. Setelah lebih dari lima bulan pemeriksaan, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka pada September 2025.

Menurut Garis Indonesia, proses hukum tersebut tidak menunjukkan transparansi dan justru menimbulkan kecurigaan publik.

“Kami mendesak Polres Bulukumba membuka hasil visum, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Transparansi ini penting agar masyarakat tidak menilai adanya keberpihakan dalam penanganan perkara,” ungkap Andri.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional dan objektif.

“Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan pribadi atau kekuasaan. Garis Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *