DAERAH  

Kontraktor Diduga Wanprestasi, DPRD Setujui Blacklist: AMDM Ancam Long March dan Lapor Pidana

MAMASA I SUARAHAM – Aliansi Masyarakat Desa Menggugat (AMDM) mencatat kemenangan besar setelah berhasil memaksa DPRD Mamasa, Dinas PURR, dan pihak kontraktor CV. Gio Pratama duduk satu meja dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan (BAK) Nomor: 107/72/DPRD/XI/2025 pada Kamis, 06 November 2025.

BAK tersebut secara hukum mengikat tiga poin tuntutan utama AMDM terkait proyek DAK senilai Rp6,3 miliar yang menuai polemik akibat kemacetan pekerjaan dan dugaan wanprestasi kontraktor.

Panglima Tempur AMDM, Nurwahyudi, menegaskan bahwa perjuangan kini memasuki tahap paling menentukan: implementasi, bukan lagi diskusi.

BAK yang ditandatangani DPRD, Dinas PURR, dan Direktris CV. Gio Pratama memuat tiga kewajiban tegas yang tidak bisa ditunda:

Pelunasan Utang Upah & Material
CV. Gio Pratama diwajibkan melunasi seluruh pembayaran upah pekerja dan material lokal milik masyarakat.

Blacklist Kontraktor
DPRD meminta Pemkab Mamasa segera menerbitkan SK Blacklist terhadap CV. Gio Pratama sebagai bentuk pengakuan resmi atas wanprestasi kontraktor.

Tanggung Jawab Teknis Dinas PURR
Dinas PURR diwajibkan menyesuaikan serta menuntaskan pekerjaan sesuai peraturan dan juknis yang berlaku. Keberlanjutan proyek kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas tersebut.

AMDM menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk penundaan. Semua pihak penandatangan BAK diminta bergerak cepat.

Dalam pernyataannya, AMDM mengeluarkan ultimatum keras:

“Kami tidak menerima janji lagi. BAK adalah dokumen hukum. Kami berikan ULTIMATUM KERAS 3×24 JAM sejak penandatanganan untuk implementasi tuntas,” tegas Nurwahyudi.

Tuntutan tersebut mencakup:

Kepada CV. Gio Pratama:
Melunasi seluruh upah dan material warga paling lambat Jumat, 07 November 2025.

Kepada Dinas PURR:
Segera menerbitkan SK Pemutusan Kontrak & Blacklist terhadap CV. Gio Pratama sesuai rekomendasi DPRD.

AMDM memperingatkan bahwa jika BAK ini diabaikan, mereka tidak akan hanya menuntut realisasi komitmen, tetapi langsung mendorong penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Jika komitmen dilanggar, Long March AMDM berikutnya akan mengarah pada pertanggungjawaban pidana, bukan lagi hanya tuntutan administrasi,” tutup Nurwahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *