HUKRIM  

Sopir Material Tewas Ditikam 12 Kali, Keluarga Protes Penetapan Pasal: “Ini Pembunuhan Berencana!”

MAKASSAR I SUARAHAM — Warga Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, digegerkan oleh aksi penikaman brutal yang menewaskan seorang sopir penampung material pasir bernama Malik (28)

Korban yang merupakan warga Jl. Bangkala Raya, Blok D Perumnas BTP meninggal dengan kondisi mengenaskan di rumah sakit wahidin setelah mengalami 12 luka tusuk dan robek, termasuk di bagian wajah.

Peristiwa berdarah ini terjadi Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 09.25 WITA di ujung Jalan Bangkala Raya, Lingkungan Bangkala, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea. Korban dan pelaku disebut masih bertetangga dan berprofesi sama sebagai sopir penampungan pasir.

Pelaku berinisial RL, yang dikenal sebagai tetangga dekat korban, langsung menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sambil menghunuskan badik yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Malik. Ia langsung menyerahkan diri ke polsek tamalanrea setelah melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil visum yang diterima keluarga, Malik mengalami 12 luka tusuk dan sayatan, beberapa di antaranya mengenai bagian wajah dan tubuh vital lainnya. Banyaknya luka makin menguatkan dugaan keluarga bahwa aksi ini bukan sekadar emosi sesaat.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku kaget atas insiden tersebut karena korban dan pelaku selama ini dikenal tidak memiliki perselisihan menonjol.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan keras atas penanganan awal kepolisian yang disebut hanya mengarah pada Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa).

Drs. Budiman S, S.Pd., S.H, Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan yang sekaligus mewakili keluarga korban, menegaskan bahwa banyak unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

“Kami keberatan jika polisi hanya menerapkan Pasal 338. Jumlah luka, cara pelaku mengeksekusi korban, hingga sikap pelaku setelah kejadian memiliki unsur objektif perencanaan. Ini bukan spontan, ini pembunuhan berencana,” tegas Budiman.

Ia menekankan bahwa penegak hukum harus bekerja objektif dan tidak boleh gegabah dalam menetapkan konstruksi hukum awal.

“Kami menuntut penerapan Pasal 340. Jangan ada upaya meringankan pelaku. Nyawa melayang tidak bisa dinegosiasikan,” tambahnya.

Suaraham.com telah berupaya meminta klarifikasi dari IPTU Sangkala, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, terkait perkembangan penyelidikan dan alasan penerapan pasal awal. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi meski pesan WhatsApp telah dibaca.

Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar, terlebih mengingat kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasannya.

Pihak keluarga korban mendesak aparat agar bekerja profesional, transparan, dan tidak mengabaikan fakta visum serta kronologi yang diduga kuat mengarah pada unsur kesengajaan dan perencanaan.

Keluarga kini fokus mengawal kasus dan memastikan penyidikan berlangsung jujur serta tidak ada upaya mengalihkan pasal yang semestinya digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *