Dugaan Pungli di SD Bara-Baraya II, DPRD Makassar Siap Panggil Dinas Pendidikan

MakassarSUARAHAM.COM |Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II Kota Makassar. Oknum kepala sekolah berinisial SS diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah guru, terutama saat pencairan dana sertifikasi.

Sejumlah tenaga pendidik mengaku mengetahui praktik tersebut. Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya menyatakan siap memberikan keterangan apabila kasus ini ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pihak sekolah terkait guna dimintai klarifikasi.

“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah yang bersangkutan akan kami panggil. Masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” ujar Ari Ashari

Langkah DPRD Makassar tersebut mendapat dukungan dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan. Melalui Humasnya, Zhoel SB, PJI menilai tindakan DPRD merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru dan upaya menjaga integritas dunia pendidikan.

“Ini momentum bersih-bersih dunia pendidikan. Sekolah jangan dijadikan ladang pungli,” ujarnya, (10/11/2025).

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap bentuk pungutan liar termasuk tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun.

Kontributor: Tim PJI Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *