HUKRIM  

Dua Gigi Patah, Dada Ditendang, Korban Kekerasan di Maros Tolak Pasal Tipiring Polsek Turikale

MAROS I SUARAHAM — Seorang korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Maros menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang menimpanya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 19 Agustus 2025, namun hingga 13 November 2025, pelaku belum juga ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale Maros.

Korban bersama kuasa hukumnya, Abhel, dan keluarga mendatangi Polsek Turikale Maros, Rabu (13/11/2025), guna menyampaikan keberatan serta memohon perhatian Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Maros agar meninjau ulang proses hukum perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, penyidik Polsek Turikale justru menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dengan menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Padahal, berdasarkan fakta medis dan keterangan keluarga, dua gigi korban patah akibat pukulan keras, sementara dada korban ditendang hingga menyebabkan nyeri hebat yang membuat korban tak bisa beraktivitas dan berdagang selama satu bulan.

“Kami menilai kasus ini jelas bukan penganiayaan ringan. Korban mengalami luka serius, kehilangan gigi, dan trauma fisik. Kami meminta agar Polres Maros melakukan gelar perkara ulang dan menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegas Abhel, kuasa hukum korban.

Keluarga korban juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan profesional, serta tidak menganggap remeh dampak fisik maupun psikis yang dialami korban, terlebih kasus ini melibatkan perempuan.

Lebih lanjut, keluarga mengaku kecewa karena saat berkas perkara dilimpahkan ke Unit PPA Polres Maros, penerapan pasal tetap sama, yakni Pasal 352 KUHP.

“Ini luka permanen, gigi korban patah dan kondisinya belum pulih sampai sekarang. Kami sangat kecewa karena pasal yang diterapkan tetap Tipiring, seolah ini hanya kasus sepele,” tambah kuasa hukum korban dengan nada kecewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *