Keberatan Kuasa Hukum: Tiga Sidang Tanpa Panggilan, PN Pangkep Diminta Buka Penjelasan

Pangkep, suaraham.com- Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene Kelas II kini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum, Hadriani, S.H., M.H., menyampaikan keberatan terkait pelayanan informasi persidangan yang dinilai tidak transparan. Ia menangani perkara Nomor: 12/Pdt.Bth/2025/PN Pkj, yakni gugatan bantahan atas pelaksanaan putusan eksekusi No. II/Pdt.G/2014/PN Pkj mengenai objek lahan di Kampung Male’leng, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Hadriani mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dirugikan atas proses administrasi dan persidangan yang menurutnya tidak sesuai prosedur.

“Kami pada tanggal 2 Oktober 2025 hadir mengikuti agenda sidang mediasi sesuai surat pemberitahuan pada 17 September 2025. Bukti kehadiran kami ada berupa Berita Acara. Namun di dalam sistem e-Court, kami justru tercatat tidak hadir,” ujarnya kepada media, Kamis 13 November 2025.

Ia menambahkan bahwa beberapa agenda sidang juga tidak diterimanya melalui pemberitahuan resmi.

“Sudah tiga kali agenda sidang dilaksanakan tanpa pemberitahuan kepada kami. Pada 16 Oktober 2025 sidang jawaban terlawan, lalu 23 Oktober 2025 agenda replik—semuanya berjalan tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” jelasnya.

Hadriani menyatakan bahwa kondisi tersebut merugikan klien yang ia dampingi, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidakteraturan atau penyimpangan dalam administrasi persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Pangkajene belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Tim media telah berupaya meminta konfirmasi melalui humas PN Pangkajene dan masih menunggu tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *