DAERAH  

Kapolsek Meluruskan, Kuasa Hukum Balik Menyerang: Klarifikasi Kapolsek Turikale Dinilai Anti Kritik

MAROS I SUARAHAM — Polemik dugaan pemukulan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Maros kembali memanas setelah Kapolsek Turikale, AKP Saifuddin, mengeluarkan klarifikasi yang dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dan dianggap tidak objektif dalam menyikapi kritik publik.

Kuasa hukum korban, Abhel, mengecam pernyataan Kapolsek Turikale yang menurutnya tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya profesional dan terbuka terhadap kritik.

“Klarifikasi yang dibuat Kapolsek Turikale menunjukkan ketidaksiapan pejabat menerima kritik. Fakta lapangan jelas: ada pemukulan dan dua gigi korban patah. Kalau Kapolsek menyebut itu gigi palsu, bukankah itu tetap pengrusakan?” tegas Abhel kepada Suaraham.com.

Abhel menilai bahwa alasan “gigi palsu” tidak dapat dijadikan dalih untuk menepis dugaan kekerasan yang berdampak pada cedera fisik nyata terhadap korban.

“Saya berani tantang Kapolsek terkait pemukulan itu. Jangan jadikan gigi palsu sebagai alasan pembelaan. Ada saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut hingga menyebabkan patahnya gigi korban,” ujarnya.

Kuasa hukum korban tersebut juga mendesak Kapolres Maros untuk turun tangan menilai ulang sikap Kapolsek Turikale yang dinilai tidak objektif.

“Kami minta Kapolres Maros bertindak tegas dan mencopot Kapolsek bila terbukti melakukan klarifikasi yang menyesatkan dan mengaburkan substansi perkara,” tambah Abhel.

Sebelumnya, Kapolsek Turikale AKP Saifuddin memberikan klarifikasi terkait sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada 19 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai dua gigi korban yang disebut patah perlu diluruskan.

“Bukan gigi asli yang patah, tapi gigi palsu. Ini penting diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik,” ungkap Saifuddin.

Namun pernyataan tersebut justru memancing reaksi keras dari pihak korban yang menilai klarifikasi itu mengaburkan inti persoalan, yakni adanya dugaan tindakan pemukulan.

Abhel juga membantah keras adanya mediasi di luar Polsek sebagaimana disebutkan oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya meminta terlapor, Basri, untuk meminta maaf kepada kliennya sebagai bentuk penyelesaian baik-baik.

Namun respons terlapor disebut justru bernada menantang.

“Saya hanya meminta terlapor Basri untuk meminta maaf kepada klien saya. Tapi Basri malah menantang saya dengan ucapan: ‘Saya mau lihat sampai di mana saya mau dipenjarakan, biar ko lapor di mana.’ Ini jelas bentuk pelecehan terhadap upaya penyelesaian secara baik,” ungkap Abhel.

Karena sikap terlapor tersebut, Abhel menyatakan pihaknya keberatan dan memastikan akan melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *