Kapolsek Turikale Bantah Isu Gigi Patah, Itu Gigi Palsu, Bukan Penganiayaan Berat

MAROS I SUARAHAM — Kapolsek Turikale, AKP Saifuddin, angkat bicara terkait polemik penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Kabupaten Maros.

AKP Saifuddin menegaskan bahwa informasi mengenai dua gigi korban yang disebut patah perlu diluruskan. Menurutnya, gigi yang dimaksud bukan gigi asli, melainkan gigi palsu, sehingga tidak serta-merta memenuhi unsur penganiayaan berat.

“Bukan gigi asli yang patah, tapi gigi palsu. Ini penting diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik,” jelas Kapolsek Turikale.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel, Amir, menyatakan bahwa penerapan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Turikale sudah sesuai prosedur.

“Penetapan Pasal 352 sudah tepat, karena unsur-unsur pidana ringan memang terpenuhi dan diatur jelas dalam KUHP. Kasus ini murni termasuk Tipiring,” ujarnya.

Sebelumnya, korban bersama kuasa hukumnya, Abhel, dan keluarga mendatangi Polsek Turikale Maros pada Rabu (13/11/2025).

Mereka menyampaikan kekecewaan atas penanganan kasus yang dinilai lamban karena hingga tiga bulan berlalu, pelaku belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban mempertanyakan mengapa perkara tersebut hanya dikategorikan sebagai Tipiring, sementara menurut mereka, korban mengalami luka serius yang berdampak pada aktivitas sehari-hari, termasuk dua gigi yang dilaporkan patah, serta nyeri pada dada akibat tendangan.

Namun klarifikasi dari Kapolsek dan pernyataan ketua LIN Sulsel kini memberikan gambaran berbeda mengenai unsur luka yang dialami korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *