HUKRIM  

Korban Tidak Meninggal di TKP, dan Bukan Keluarga, Kanit: Kami Proses Sesuai Prosedur Hukum

MAKASSAR I SUARAHAM — Polemik terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai kasus penikaman yang menewaskan sopir penampung material pasir, Malik (28), membuat Suaraham.com melakukan upaya klarifikasi kepada Polsek Tamalanrea.

Isu yang berkembang di publik antara lain mengenai lokasi korban meninggal dunia hingga status hubungan antara korban dan pelaku yang disebut-sebut masih memiliki ikatan keluarga. Namun, keluarga korban membantah keras informasi tersebut dan menyebutnya tidak akurat.

Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea IPTU Sangkala memberikan penjelasan resmi kepada Suaraham.com. Ia menegaskan bahwa kepolisian memproses perkara ini murni berdasarkan ketentuan hukum tanpa ada kepentingan apa pun.

“Kami memproses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Semua kami jalankan berdasarkan aturan, tidak ada kepentingan di dalamnya,” tegas IPTU Sangkala.

Ia juga menepis anggapan bahwa penanganan kasus ini terkesan lambat atau tidak transparan. Menurutnya, berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.

“Untuk saat ini, berkasnya belum sampai ke kejaksaan karena kami masih akan memeriksa saksi tambahan. Ini bagian dari memastikan seluruh unsur perkara lengkap dan kuat sebelum dilimpahkan,” jelasnya.

Di sisi lain, keluarga korban kembali menegaskan bahwa beberapa informasi yang beredar sebelumnya tidak benar. Mereka membantah pernyataan yang menyebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian serta anggapan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga dekat.

“Korban meninggal di Rumah Sakit Wahidin, bukan di lokasi kejadian seperti yang disebut polisi. Om-nya sendiri, Dg. Nangga, yang membawa korban ke rumah sakit,” jelas perwakilan keluarga kepada Suaraham.com.

Dg. Nangga diketahui merupakan kakak kandung dari ibu korban, sehingga memiliki hubungan keluarga langsung dengan almarhum Malik. Sementara pelaku berinisial RB (46) hanya memiliki kekerabatan jauh yang disebut tidak berada dalam garis keturunan langsung.

“Hubungan antara korban dan pelaku bukan keluarga dekat, apalagi sedarah. Itu hanya kekerabatan jauh dari garis nenek buyut, jadi tidak relevan disebut keluarga,” tegas keluarga.

Mereka juga khawatir penyebutan hubungan keluarga oleh pihak kepolisian dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap keseriusan kasus ini.

Kasus Masih Berjalan, Keluarga HarSebagaimana diketahui, Malik tewas setelah mengalami 12 luka tusuk dan sayatan pada wajah serta beberapa bagian tubuh vital lainnya, pada Senin pagi, 3 November 2025. Pelaku RB, yang juga berprofesi sebagai sopir pasir, menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sehari setelah kejadian sambil membawa senjata tajam yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Kanit Reskrim IPTU Sangkala memastikan kasus ini terus berjalan dan pihaknya terbuka terhadap masukan serta informasi tambahan dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *