DAERAH  

‘Skenario’ Lobi-lobi Oknum Polisi Tawarkan Damai Hingga Pastikan Pelaku Penganiayaan di Maros Tak di Tahan

MAKASSAR I SUARAHAM — Kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan bersama anaknya di Maros kembali memanas usai di sambangi redaksi suaraham.com

Dihadapan redaksi suaraham.com Maryama korban penganiayaan blak-blakan dan mengaku didatangi oleh seorang oknum polisi dari Polsek Turikale yang diduga meminta agar perkara diselesaikan secara damai.

Menurut penuturan korban, oknum tersebut bahkan menanyakan, “berapa kita minta ganti rugi?” saat mencoba mendorong proses damai. Namun, Maryama menegaskan bahwa dirinya tidak meminta uang sepeser pun.

“Saya hanya ingin pelaku datang ke rumah saya dan meminta maaf. Tapi pelaku malah bilang, ‘siapa bisa penjarakan saya’,” ungkap Maryama dengan nada kecewa.

Maryamapun sangat mengenali wajah oknum polisi tersebut dan memastikan pelaku tak bisa ditahan karena hanya pasal tipiring

” Iye datang satu orang polisi kerumah dua minggu lalu, itu natanyaka berapa numinta, Karena tidak bisa ditahan itu ” Ungkap Marayama dengan nada kecewa

Di ketahui peristiwa penganiayaan yang dialami Maryama terjadi pada 19 Agustus 2025. Namun hingga 13 November 2025, pelaku belum juga ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale Maros.

Korban didampingi kuasa hukum Abhel serta keluarga, mendatangi Polsek Turikale pada Rabu (13/11/2025) untuk menyampaikan keberatan dan meminta perhatian Kapolda Sulawesi Selatan serta Kapolres Maros agar proses hukum ditegakkan secara profesional.

Abhel, menilai penyidik keliru menerapkan pasal. Polsek Turikale disebut menetapkan kasus ini sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pasal 352 KUHP.

“Ini jelas bukan penganiayaan ringan,” tegas Abhel.

Menurut hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga, dua gigi korban patah akibat pukulan keras, sementara dada korban ditendang hingga menimbulkan nyeri hebat yang membuatnya tidak bisa beraktivitas dan berhenti berdagang selama sebulan.

“Korban mengalami luka serius, kehilangan gigi, trauma fisik. Kami meminta Polres Maros melakukan gelar perkara ulang dan menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *