DAERAH  

Diduga Tak Sesuai Bestek, SEMMI Desak APH Audit Proyek WC di Bantaeng

BANTAENG I SUARAHAM – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dalam proyek pembangunan fasilitas MCK (WC umum) di Bonto Langkasa, Kabupaten Bantaeng.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bantaeng tersebut dinilai tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (bestek) dan terlihat asal-asalan.

Departemen Bidang Hukum HAM dan Lingkungan Hidup SEMMI Bantaeng, Rizal Arisandi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat dan telah melakukan pengecekan langsung di lokasi.

“Kami sangat menyayangkan kualitas pembangunan fasilitas publik yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Di lapangan, kami melihat pengerjaan yang terkesan buru-buru, tidak rapi, dan kuat dugaan materialnya tidak sesuai kontrak atau RAB,” ujarnya di Bantaeng, Minggu (16/11).

Rizal menyebutkan sejumlah kejanggalan fisik yang tampak jelas, mulai dari kualitas tegel yang dinilai rendah, sistem sanitasi yang tidak berfungsi dengan baik, hingga kondisi kloset yang tidak memenuhi standar.

SEMMI Bantaeng juga menilai Dinas PU selaku penanggung jawab anggaran dan pengawas teknis gagal menjalankan fungsi pengawasan.

“Ini adalah uang rakyat. Dinas PU harusnya mengawasi ketat rekanan yang mengerjakan proyek ini. Jika hasilnya seperti ini, patut diduga ada kelalaian atau bahkan pembiaran,” tegas Rizal.

Atas temuan tersebut, SEMMI Bantaeng mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan audit investigasi.

“Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja. Kami meminta Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng segera melakukan penyelidikan dan audit teknis terhadap proyek WC di Bonto Langkasa ini,” lanjutnya.

Menurut Rizal, audit penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pengurangan volume atau kualitas pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“APH harus memanggil semua pihak terkait, mulai dari rekanan pelaksana, konsultan pengawas, hingga PPK dan Kepala Dinas PU. Jika ditemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara, maka proses harus dilanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *