METRO  

PAD Jebol, Tanah Negara Disulap Jadi Bisnis Pribadi, 4 Tahun Warung Makan Risna Jaya Kebal Hukum

MAKASSAR I SUARAHAM — Warung makan Risna Jaya menjadi sorotan warga. Empat tahun berdiri di atas tanah negara tanpa kejelasan izin, tanpa membayar pajak, dan ikut menyumbang kemacetan parah di kawasan Maccini Sombala. Meski pelanggaran terpampang jelas, usaha ini seolah kebal dari penertiban.

Warga yang ditemui wartawan pada Selasa (18/11/2025) menyebut usaha tersebut bukan sekadar mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga diduga menikmati omzet jutaan rupiah per hari tanpa memberikan kontribusi sepeser pun kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hitung saja. Omzetnya bisa mendekati Rp10 juta per hari. Kalau setahun itu lebih dari Rp100 juta. Sudah empat tahun berjalan. Berapa pajak yang hilang? Itu pun baru hitungan paling ringan,” ujar seorang warga yang meminta namanya disamarkan.

Pantauan Media menunjukkan bangunan Risna Jaya kini membesar jauh dari ukuran awal. Dari hanya 6 × 12 meter, warung tersebut melebar hingga menempati area yang lebih luas seluruhnya disebut warga berada di atas lahan negara yang dikelola Balai Pompengan Kementerian PUPR.

Yang membuat warga semakin geram, tepat di depan lokasi usaha tersebut terpampang papan peringatan resmi berisi ancaman pidana bagi siapa pun yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin:

Pasal 167(1) KUHP – 9 bulan penjara

Pasal 389 KUHP – 2 tahun 8 bulan penjara

Pasal 551 KUHP – denda

Namun, papan peringatan itu berdiri bersebelahan dengan aktivitas pelanggaran yang terang benderang.

“Papan ancaman pidana terpampang jelas, tapi pelanggarannya dibiarkan bertahun-tahun. Ini benar-benar aneh,” tegas warga lainnya

Selain persoalan lahan, warga menuding Risna Jaya tidak memiliki izin usaha karena berdiri di atas tanah negara yang secara aturan tidak dapat diterbitkan perizinannya untuk kepentingan komersial.

Warung tersebut juga menjadi penyebab kemacetan harian. Pengendara kerap terhambat akibat aktivitas keluar-masuk pelanggan, ditambah parkir yang melebar ke badan jalan.

“Empat tahun bikin macet, tidak ada izin, tidak bayar pajak. Kok bisa aman saja?” kata warga.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking, membenarkan bahwa lokasi tersebut berada di bawah kewenangan Balai Pompengan Kementerian PUPR.

“Tanah itu di bawah Balai Pompengan. Kami akan koordinasikan dengan instansi terkait,” ujar Fuad melalui pesan WhatsApp.

Fuad juga menyebut dirinya baru sebulan menjabat, dan pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan kecamatan serta Dinas Perhubungan terkait persoalan kemacetan yang semakin menjadi.

“Aturannya jelas. Namun untuk tindakan, tetap harus berkoordinasi karena aset tersebut milik Balai Pompengan,” tambahnya.

Mereka mempertanyakan apakah ada pihak yang selama ini melindungi usaha tersebut hingga bebas beroperasi tanpa aturan.

Empat tahun dibiarkan, tanah negara dipakai untuk kepentingan pribadi, bangunan diperluas tanpa izin, pajak daerah raib, dan kemacetan menjadi rutinitas harian namun tak ada tindakan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *