HUKRIM  

DIDUGA ADA “BEKING” Kelas Berat, PERAK: Risna Jaya 4 Tahun Kuasai Tanah Negara, APH Harus Bertindak

MAKASSAR I SUARAHAM — Empat tahun lamanya Warung Makan Risna Jaya berdiri di atas tanah negara di Jl. Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Makassar.

Aktifitas tersebut diduga tanpa mengantongi izin, tanpa pajak, tanpa legalitas, tapi tetap aman dan bebas beroperasi.

LSM PERAK Indonesia menyebut apa yang terjadi bukan sekadar pembiaran melainkan skandal hukum yang menguarkan bau busuk “beking” kuat di belakangnya.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H., menantang tegas aparat penegak hukum yang terkesan mati suri.

“Bangunannya ilegal! Empat tahun dibiarkan tumbuh di atas tanah negara tanpa izin dan pajak. APH, PUPR RI, semua instansi harus bertindak! Kalau tidak, ini bukti hukum sudah dipermainkan,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).

Sofyan mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun, apalagi pada kepentingan kelompok tertentu.

“Pertanyaannya jelas: siapa yang membiarkan? Siapa yang melindungi? Kenapa warung ini bisa kebal dari razia, penyegelan, dan penindakan selama empat tahun?” ujarnya tajam.

LSM PERAK menyebut dugaan beking bukan lagi isu, melainkan pertanyaan yang wajib dijawab terang-terangan oleh aparat.

Jika aparat tetap pasif, kata dia, publik patut menduga ada permainan gelap yang mengalirkan keuntungan kepada pihak tertentu.

LSM PERAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengekspos siapapun yang terlibat dalam praktik yang merampas hak negara tersebut.

“Hentikan drama pura-pura tidak tahu! Jangan tunggu masyarakat turun sendiri!” tutup Sofyan.

Kasus Risna Jaya kini menjadi simbol bahwa hukum di Makassar bisa sangat tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul dan penuh kompromi jika menyasar kepentingan yang punya ‘pagar’ kuat di belakangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *