Waduh! Dalih Buang Air Kecil, Satu Pelaku Judi Sabung Ayam Diduga Kabur dari Polres Bone

BONE I SUARAHAM — Penggerebekan tempat judi sabung ayam di Jalan Sungai Musi, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (20/11/2025) memunculkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum di wilayah tersebut.

Operasi yang digelar Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang bersama Resmob dan Sat Intelkam Polres Bone itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam aduan.

Tak hanya itu dua unit sepeda motor, serta arena sabung ayam yang selama ini diduga digunakan sebagai tempat praktik perjudian.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri sebelumnya membenarkan penggerebekan tersebut.

“Para terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp10 juta.

Temuan lapangan menyebutkan bahwa dalam penggerebekan itu sebenarnya delapan orang berhasil diamankan, namun tidak semua dijerat proses hukum.

Tiga orang disebut-sebut tidak lagi diproses, termasuk terduga berinisial SP Oknun PNS, dan JM diduga merupakan pensiunan polisi.

Bahkan, salah satu di antaranya diduga memiliki hubungan keluarga dengan oknum aparat yang masih aktif bertugas di brimob Polres Bone.

Seorang sumber warga bone yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan mengungkap adanya kejanggalan saat proses penahanan.

“Ada delapan yang diamankan. Enam dibawa ke Polres. Satu atas nama SP sempat masuk Polres, tapi minta izin buang air kecil lalu kabur. Pada akhirnya hanya lima yang benar-benar diproses, saya juga di janji selama 20 hari kalau tidak didapat itu yang kabur terpaksa yang 5 lanjut prosesnya” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *