Tiga Bulan Buron, Otak Pencurian 11 Sapi di Bulukumba Akhirnya Tertangkap

Bulukumba, SUARAHAM — Setelah tiga bulan buron, terduga otak pencurian 11 ekor sapi di Bulukumba, Marsuki alias Cuki (46), berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Polsek Kajang pada Selasa, 25 November 2025.

Warga Desa Sapanang, Kecamatan Kajang itu telah berstatus DPO sejak 15 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kapolsek Kajang Iptu Andi Umar Nur dengan dukungan personel Resmob dan Reskrim.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lain, yakni ST sebagai pelaku pencurian dan SL sebagai penadah. Keduanya diamankan pada Juli 2025. Kasus ini bermula dari pencurian 11 sapi milik warga berinisial HD di area Perkebunan Karet PT Lonsum, Kecamatan Ujung Loe, pada 28 Juni 2025. Mobil Suzuki Carry yang digunakan pelaku kini menjadi barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyebut Marsuki sebagai pengendali utama komplotan. Ia diduga mengatur pengambilan ternak, menerima dan menjual sapi hasil curian, serta membagi keuntungan penjualan.

Berdasarkan keterangan Marsuki, polisi kembali menangkap seorang warga, AF (43), di Desa Paccarammengan. AF mengakui berperan sebagai penunjuk lokasi sapi kepada pelaku lain yang masih dalam pencarian.

Hingga kini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya sudah ditangkap: ST, SL, MK (Marsuki), dan AF. Tiga lainnya—BH, BD, dan AT—masih diburu. Polres Bulukumba menyatakan akan terus mengejar para tersangka yang belum tertangkap serta memastikan keamanan masyarakat dari maraknya kasus pencurian ternak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *