DAERAH  

Kontrak Proyek Ditutup Rapat! SEMMI Desak APH Gerebek Dugaan Penyimpangan D.I Lemoa II

BANTAENG I SUARAHAM – Pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I) Kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Paket II) di lokasi D.I Lemoa II, Kabupaten Bantaeng, kini berada di titik paling krusial.

Bukan hanya soal progres lapangan, tetapi lebih pada tertutupnya informasi nilai kontrak, yang disebut menjadi sumber dugaan kuat penyimpangan.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah SEMMI Cabang Bantaeng, Idris Reformasi, menegaskan bahwa ketidaktransparanan Pemerintah Provinsi Sulsel khususnya Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang telah memicu tanda tanya besar di masyarakat.

“Kami hanya meminta satu hal: buka nilai kontrak D.I Lemoa II. Dalam papan proyek, komponen paling penting itu justru hilang. Ini bukan kelalaian, ini menimbulkan kecurigaan. Jika dinas menutup rapat-rapat informasi publik, maka APH harus turun tangan,” tegas Idris.

Idris menyebut kondisi ini tidak lagi sekadar masalah administrasi, melainkan telah masuk ke ranah dugaan pelanggaran hukum, etika publik, dan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.

SEMMI Cabang Bantaeng mengeluarkan dua tuntutan final yang mereka sebut sebagai langkah penyelamatan proyek dan uang negara:

SEMMI meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel untuk tidak menunggu laporan tertulis, melainkan segera turun melakukan tindakan investigatif:

Audit Preventif & Investigatif
Menyelidiki proses lelang, alokasi anggaran, hingga kontrak kerja yang diduga sengaja tidak dibuka ke publik.

Pemeriksaan Teknis Lapangan
Memeriksa ketebalan beton, mutu agregat, hingga kualitas pengerjaan untuk melihat apakah sesuai standar dengan nilai anggaran yang hingga kini dirahasiakan.

SEMMI menilai keterlambatan APH akan membuka ruang lebih besar bagi potensi penyimpangan.

SEMMI mendesak dinas terkait untuk mengumumkan nilai kontrak secara resmi. Kerahasiaan ini dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pola business as usual yang merusak kepercayaan publik.

Menurut SEMMI, dengan dibukanya nilai kontrak, masyarakat dapat:

Membandingkan biaya vs kualitas pekerjaan

Menghitung efisiensi anggaran

Mengawasi potensi mark-up yang merugikan keuangan negara

SEMMI Cabang Bantaeng menegaskan akan menggalang aksi massa yang lebih besar bila:

Nilai kontrak tidak segera dibuka kepada publik

APH tidak melakukan tindakan investigatif

Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang tetap menutup informasi proyek

Bahkan SEMMI menyatakan siap menuntut pencopotan pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas gagalnya transparansi proyek.

SEMMI menyebut proyek D.I Lemoa II tidak boleh dibiarkan menjadi “ruang gelap” yang rawan korupsi.

“Aparat Penegak Hukum adalah harapan terakhir rakyat. Jangan biarkan proyek irigasi yang harusnya untuk kesejahteraan petani justru jadi sarang penyimpangan hanya karena satu hal: nilai kontrak ditutup rapat-rapat,” tutup Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *