Berita  

Forum Anti Mafia Hukum: Ada yang Janggal dalam Penanganan Kasus Izak Sigading

MakassarSUARAHAM – Forum Masyarakat Anti mafia Hukum bersama kuasa hukum keluarga Sigading menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Serma TNI Izak Ratu alias Izak Sigading, prajurit Kodim 1422 Maros yang dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Telkomas, Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (30/11/2025), Forum menilai penanganan perkara oleh Polisi Militer (Dempom) kurang transparan dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Ketua Umum DPP Forum Masyarakat Anti mafia Hukum, Yakobus, menjelaskan pihaknya telah menerima kuasa dari Izak sejak 20 September 2025. Setelah menelaah dokumen yang dimiliki keluarga, Forum meyakini lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari hak waris leluhur keluarga Sigading. “Surat-surat yang dimiliki Pak Izak semuanya dikeluarkan negara. Dasar kepemilikannya jelas,” ujar Yakobus.

Yakobus menegaskan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk buku A dan C, tercatat atas nama leluhur keluarga Sigading dan tidak pernah dibatalkan negara. “Kami siap memberikan bukti kapan pun diminta. Yang kami inginkan hanya kepastian hukum.” tambanya

Pertanyakan Kapasitas Pelapor

Forum juga mempertanyakan legal standing pelapor bernama Ibu Nur, yang mengklaim mewakili seseorang bernama Joni Jauri (JJ). “Kami tidak tahu apa kompetensi Ibu Nur. Apa legal standing-nya sehingga bisa melaporkan Pak Izak? Sementara sebelumnya, objek lahan itu justru diakui oleh BT Bumi Permata Agung,” tegas Yakobus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan Forum Antimafia Hukum.

Soroti Prosedur Penanganan Laporan Polisi Militer

Yakobus juga mengkritisi penanganan Laporan Polisi Militer Nomor LP 26A-23. Ia menyebut Izak belum pernah diperiksa sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. “Bagaimana mungkin sudah naik sidik sementara keterangan terlapor belum pernah diambil? Bukti-bukti pun belum diperiksa,” ujarnya.

Tim Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dempom untuk memperoleh klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Dugaan Kejanggalan Lelang Tahun 2015

Forum Antimafia Hukum turut menyinggung dugaan ketidakwajaran dalam risalah lelang tahun 2015 yang melibatkan Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak berinisial JJ. Yakobus menyebut terdapat selisih mencolok antara nilai appraisal dan nilai lelang.

Tanah yang ditaksir dalam NJOP tahun 2015 bernilai Rp1,2 juta per meter disebut dilelang hanya Rp175 ribu per meter, yang menurut Forum berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 miliar.

Forum meminta Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang proses lelang tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan keterangan hingga terbitnya pemberitaan ini.

Klaim Sertifikat 25 Hektare Ikut Dipersoalkan

Yakobus juga menyoroti munculnya klaim baru dari seseorang berinisial Sambilande, yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan seluas 25 hektare. “Pertanyaannya, bolehkah perorangan memiliki tanah sampai 25 hektare? Ini bertentangan dengan aturan pertanahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, temuan awal Polda Sulsel sebelumnya menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai data resmi kantor pertanahan.

Kuasa Hukum: Penyidikan Dinilai Dipaksakan

Pendamping hukum ahli waris, Lukman SH dari Peradi, menyampaikan protes keras terhadap proses penyidikan yang dinilai terburu-buru. “Klien saya belum pernah diperiksa, bukti-bukti belum dikumpulkan, tapi kasusnya sudah naik sidik,” ucap Lukman.

Ia menilai penerapan Pasal 167 KUHP dalam kasus ini tidak tepat dan tidak memenuhi unsur penahanan. “Ini kasus 167, bukan ordinary crime. Seharusnya tidak bisa ada penahanan, apalagi masih ada sengketa kepemilikan yang harus diuji terlebih dahulu.” ujarnya kepada media

Lukman memastikan pihaknya sedang menyiapkan surat keberatan resmi kepada Dempom.

Seruan ke Pimpinan TNI dan Pemerintah

Yakobus meminta Panglima TNI, KSAD, hingga Presiden RI untuk memberi perhatian khusus agar proses hukum terhadap Izak berlangsung adil, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *