Tanah Warisan Dijual Tanpa Sepengetahuan 4 Ahli Waris, LIDIK PRO Minta PPAT dan Mantan Pejabat Diperiksa

Maros,SUARAHAM – Dugaan penyimpangan administrasi dalam proses penjualan tanah warisan di Kabupaten Maros kini disorot. Seorang warga, Ramlah, bersama pendampingnya dari LIDIK PRO Maros, Ismar, memprotes terbitnya Akta Jual Beli (AJB) atas tanah keluarga meski empat ahli waris mengaku tidak pernah memberikan persetujuan.

Ramlah menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta peninggalan orang tua yang dimiliki bersama oleh sembilan ahli waris. Namun, proses penjualan dilaporkan dilakukan hanya oleh lima ahli waris tanpa melibatkan empat ahli waris lainnya.

“Kami tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa. Tapi AJB bisa terbit. Ini menunjukkan ada proses administrasi yang tidak sesuai aturan,” ujar Ramlah. (30/11)

Pendamping LIDIK PRO Maros, Ismar, menilai AJB tersebut mengandung cacat formil dan materiil. Ia menegaskan bahwa pembuatan AJB harus dilakukan dengan kehadiran seluruh ahli waris atau disertai surat kuasa resmi bagi pihak yang tidak hadir.

“Jika AJB dibuat hanya dengan lima tanda tangan, sementara ahli waris lain tidak menyetujui, itu jelas menyalahi prosedur. Kami akan menempuh langkah hukum untuk membatalkan AJB tersebut,” kata Ismar. (30/11)

Menurut Ismar, PPAT yang menerbitkan AJB juga perlu diperiksa karena akta autentik hanya dapat dibuat apabila seluruh persyaratan administrasi dan persetujuan ahli waris telah terpenuhi.

Selain itu, Ramlah dan LIDIK PRO Maros turut menyoroti dugaan keterlibatan mantan RT, mantan lurah, dan mantan camat yang sebelumnya bertugas di wilayah tersebut. Mereka diduga memberikan legalisasi dokumen yang belum lengkap, mengeluarkan keterangan ahli waris tanpa verifikasi, serta meloloskan berkas meski sudah ada penolakan dari sebagian ahli waris.

Ismar menambahkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sejumlah ketentuan hukum, di antaranya terkait pemalsuan surat hingga penyalahgunaan wewenang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Meskipun sudah tidak menjabat, tanggung jawab hukum tetap melekat. Jika benar mereka meloloskan dokumen yang tidak sesuai, tentu harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ramlah bersama LIDIK PRO Maros telah menyiapkan langkah hukum, termasuk upaya pembatalan AJB serta pelaporan terhadap pihak yang diduga terlibat ke aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan RT, mantan lurah, mantan camat, maupun PPAT terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *