Lahan Sengketa Pertamina di Marusu Ditanami Ubi, Warga Pertanyakan Keabsahan SHGB

Maros, SUARAHAM — Keberadaan tanaman ubi di atas lahan yang diklaim milik Pertamina melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00006/1999 kini menjadi perhatian warga Temmappaduae, Kecamatan Marusu. Lahan tersebut saat ini tengah dalam sengketa dengan ahli waris pemilik rincik dan Surat Pendaftaran Tanah Sementara (SPTS) tahun 1960.

Ahli waris mendapati sebagian area yang selama ini dipertahankan Pertamina justru berubah menjadi lahan tanaman singkong. Tidak terlihat aktivitas operasional maupun penanda pengamanan aset negara di lokasi tersebut.

Salah satu ahli waris, Rudi S, mengatakan bahwa kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan aset oleh perusahaan energi negara itu. “Kalau memang lahan itu sah milik Pertamina, mestinya digunakan sesuai peruntukannya. Sekarang malah hanya tanaman ubi. Ini membuat kami semakin ragu terhadap keabsahan SHGB itu,” ujarnya (1/12).

Kuasa hukum Ahli waris, Andi Asiz Maskur, SH, juga menyoroti fungsi dan penggunaan lahan tersebut. Menurutnya, apabila sertifikat benar terbit sesuai prosedur, seharusnya Pertamina memiliki dasar pemanfaatan lahan yang jelas.

“Kalau SHGB itu sah, mestinya dipakai sesuai peruntukan. Kalau malah jadi kebun ubi, itu bukan hanya aneh, tapi bisa jadi indikasi lahan terlantar. Sementara warga punya rincik dan Surat Pendaftaran Tanah Sementara 1960. Jadi siapa sebenarnya yang punya hak?”. Ungkapnya (1/12). Pertanyaan itu menggantung seperti gapura proyek pemerintah yang belum selesai.

Pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa ahli waris Buddoe Bin Kasa telah memasang baliho pemberitahuan di poros Takkalasi–Pattene. Baliho tersebut menegaskan bahwa lahan masih dalam proses keberatan dan belum memiliki kepastian penyelesaian oleh Ahli waris yang pernah menerima janji pembayaran ganti rugi dari pihak Pertamina, namun hingga kini tidak terealisasi. Hal itu menjadi salah satu alasan Ahli waris kembali menduduki lahan sebagai bentuk protes.

Langkah hukum lanjutan berupa pengajuan pembatalan SHGB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengaduan ke BP BUMN, hingga rencana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dipersiapkan, Mereka juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas sengketa yang berlangsung bertahun-tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tanaman ubi di atas lahan yang dimaksud, maupun mengenai keluhan Ahli waris atas status hak atas tanah tersebut. Sementara itu, tanaman singkong yang tumbuh di lokasi menjadi simbol tarik-ulur kepastian hukum yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *