HUKRIM  

Diduga Ada “Pungli Terselubung”, M. Akbar Resmi Seret Nama Prof. Zudan ke Kejati Sulsel

MAKASSAR I SUARAHAM – Aktivis antikorupsi M. Akbar resmi menyeret nama Kepala BKN RI sekaligus di kejaksaan tinggi sulawesi selatan.

Mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di laporkan atas dugaan praktik pungli yang disebut terjadi selama dirinya memimpin Pemprov Sulsel. Laporan diterima Selasa (2/12/2025).

Akbar menyebut dugaan pungli itu bukan sekadar “isu kecil”, melainkan pungutan sistematis yang dikemas dalam dua kegiatan:

Program sedekah seribu sehari yang dipungut dari ASN,

Pungutan acara lepas-sambut Pj Gubernur yang disebut mewajibkan kepala biro setor Rp2,5 juta dan kepala dinas Rp5 juta.

Dugaan itu, kata Akbar, sudah cukup untuk membuka mata publik bahwa ada praktik penyimpangan yang patut dibongkar terang-terangan.

Di hadapan media, Akbar tak menahan kritiknya.

“Kami melaporkan dugaan pungli yang dilakukan saat Prof. Zudan menjabat Pj Gubernur. Jangan ada upaya mengemas pungutan sebagai sedekah atau acara internal. Kalau ASN wajib setor uang, itu pungli. Titik.”

Akbar menilai praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi merusak kredibilitas birokrasi Sulsel.

Akbar menyinggung posisi strategis Prof. Zudan saat ini.

“Beliau memegang jabatan Kepala BKN RI—pucuk pimpinan manajemen ASN. Kalau dugaan pungli ini benar, ini ironi besar. Bagaimana mungkin orang yang mengatur integritas ASN justru terlibat pungutan yang tak beres?” katanya tegas.

Ia menambahkan bahwa pola pungutan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi ASN di seluruh Indonesia.

Akbar meminta Kejati Sulsel tidak gentar berhadapan dengan pejabat tinggi negara.

“Kami mendesak Kejati untuk segera memeriksa semua pihak, termasuk Prof. Zudan. Jangan ada perlindungan jabatan. Jangan ada tebang pilih. Pejabat tinggi tidak boleh kebal hukum.”

Kejati Sulsel telah menerima laporan dan menyatakan akan menelaahnya lebih jauh. Publik kini menunggu apakah lembaga penegak hukum akan bergerak cepat atau justru membiarkan kasus ini menggantung.

Pihak Prof. Zudan hingga berita ini terbit belum memberikan klarifikasi. Pintu konfirmasi tetap terbuka.

Sebagai pelapor, Akbar menegaskan bahwa ia akan terus mengawal laporan ini sampai titik akhir.

“Kami tidak akan mundur. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibongkar. Siapapun yang terlibat, harus diproses.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *