HUKRIM  

Arogansi Kades Gantarang Tuai Kecaman, APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Perkara

MAKASSAR | SUARAHAM — Polemik hukum yang melibatkan Kepala Desa Gantarang kembali memanas. Unggahan bernada provokatif di media sosial yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kades justru memicu gelombang kecaman dari publik, aktivis, dan mahasiswa.

Sikap tersebut dinilai mencederai etika pejabat publik, terlebih yang bersangkutan saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Polres Jeneponto.

Alih-alih meredam situasi, unggahan itu justru memantik kemarahan publik dan memperkuat dugaan sikap arogansi kekuasaan. Banyak pihak menilai perilaku tersebut menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi kritik, sekaligus memperburuk citra kepemimpinan di tingkat desa.

Dari unggahan yang kini viral, terlihat jelas nada sinis yang diarahkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi menuntut penegakan hukum serta mendesak agar Kades Gantarang segera dinonaktifkan sementara.

Spanduk bertuliskan “Segera PLT-kan Kades Gantarang” dan “Tangkap dan Adili” menjadi simbol desakan rakyat agar hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Padahal, aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, respons sang kades justru dinilai memperlihatkan sikap meremehkan suara publik dan mencederai marwah jabatan.

“Kami berharap pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum tetap tegak lurus pada regulasi, tanpa memandang jabatan atau status sosial dalam menegakkan hukum,” ujar Rian.

Mencermati situasi yang makin memanas serta munculnya keraguan publik terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polres Jeneponto, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Hukum Indonesia (APHI) bersama sejumlah elemen mahasiswa secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan mengambil alih penanganan kasus Kades Gantarang.

Desakan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya:

Mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum.

Mencegah potensi konflik kepentingan di tingkat penanganan lokal.

Menjamin proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi.

Menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pejabat publik yang berhadapan dengan hukum.

APHI menilai, lambannya proses hukum dan derasnya dinamika di lapangan berpotensi memicu gesekan sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan.

Rian Garcia selaku Jenderal Lapangan Aksi menegaskan bahwa arogansi seorang pejabat publik yang berstatus tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kami turun ke jalan bukan karena kebencian, tetapi karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala desa berani mengolok-olok suara publik di tengah proses hukum, itu adalah pembangkangan terhadap etika jabatan.

Dan ketika Polres Jeneponto tampak tidak tegas, maka Polda Sulsel wajib turun tangan. Ini bukan hanya soal satu desa, ini soal martabat hukum di Sulawesi Selatan,” tegas Rian.

Kini, publik menanti langkah konkret dari Polda Sulsel. Semakin lama polemik ini dibiarkan berlarut tanpa kejelasan dan ketegasan, maka semakin besar pula potensi konflik sosial serta erosi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Kasus Gantarang kini menjadi cermin sekaligus ujian serius bagi integritas hukum di Sulawesi Selatan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan suara rakyat tidak boleh dikalahkan oleh arogansi jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *