Berita  

Diduga Gelapkan Mobil Oper Kredit, Seorang Warga Maros Akan Dilaporkan Pemilik Kendaraan

MarosSUARAHAM – Seorang warga Kabupaten Maros berinisial A, yang berdomisili di Jalan Poros Bantimurung, rencananya akan dilaporkan oleh rekan usahanya sendiri atas dugaan niat penggelapan satu unit kendaraan oper kredit milik S, pemilik sah kendaraan tersebut.

Peristiwa ini bermula pada 17/09/2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, S menyerahkan satu unit mobil bak terbuka Isuzu PHR 54 warna putih, lengkap dengan kunci dan STNK, kepada A untuk melanjutkan skema oper kredit. Berdasarkan kesepakatan, A berkewajiban membayar Rp20 juta kepada S sebagai bagian dari proses pengalihan kredit tersebut.

Dalam keterangannya kepada SUARAHAM selasa (2/12) sore, S menyebut bahwa kewajiban pembayaran tersebut belum pernah direalisasikan.

“Dari Rp20 juta yang dijanjikan, tidak satu pun yang diberikan,” ujarnya.

Saat kendaraan diserahkan, mobil tersebut memang diketahui memiliki tunggakan cicilan selama dua bulan. Meski begitu, S mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar cicilan selama tujuh bulan sebelumnya, serta memberikan uang panjar sebesar Rp35 juta kepada dealer saat awal pembelian kendaraan.

Permasalahan mulai terlihat ketika kesepakatan waktu untuk penyerahan uang 20 juta Tanggal 1/12/2025 untuk oper kredit, setelah penyerahan kendaraan mobil tersebut tidak terlihat dikediamannya “A”, dan hingga kini “A” Memblokir telpon “S” Dan keberadaan mobil miliknya tidak diketahui keberadaan pastinya. S menduga kendaraan itu bahkan telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin maupun persetujuannya sebagai pemilik. Karena kesepakatan awal belum ditunaikan.

Titik lokasi “A”

“S” mengakui bahwa dirinya dan “A” sebelumnya memiliki hubungan sebagai mitra usaha, sehingga ada unsur kepercayaan yang membuatnya bersedia menyepakati oper kredit tersebut. Namun, kepercayaan itu justru berujung pada dugaan tindak pidana.

Akibat kejadian ini, “S” mengaku mengalami kerugian dan menilai tindakan “A” Diduga ada niat untuk penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Adapun identitas kendaraan tersebut yaitu: Nomor Polisi: DD 8851 TD, Nomor Uji: DE09C25001287, Jenis: Mobil Barang Bak Terbuka, Merek/Tipe: Isuzu PHR 54, warna putih

S menyampaikan bahwa ia berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini jika tidak ada itikad baik dari “A” dan berharap kendaraan miliknya dapat segera ditemukan serta hak-haknya sebagai pemilik dipulihkan.

Pihak berinisial “A” belum memberikan keterangan terkait dugaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *