RAGAM  

Izin Tambang PT Giarto Diduga Bermasalah, Massa Geruduk PTSP dan Kantor Gubernur Sulsel

MAKASSAR I SUARAHAM — Puluhan massa yang tergabung dalam Garis Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (4/11/2025). Mereka menuntut keterbukaan dokumen perizinan pertambangan milik PT Giarto Audry Cemerlang yang diduga kuat bermasalah secara administratif.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit dalam sistem Online Single Submission (OSS). Garis Indonesia menilai kejanggalan tersebut sebagai indikasi kuat adanya cacat prosedural dalam penerbitan izin perusahaan.

Tak hanya itu, Garis Indonesia juga menduga PT Giarto Audry Cemerlang telah menjalankan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Pabbentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Maros serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Massa aksi kemudian ditemui langsung oleh Kepala Bidang Perizinan PTSP Sulsel yang memberikan klarifikasi terbuka terkait dokumen perizinan perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan oleh PTSP untuk PT Giarto Audry Cemerlang hanya berupa izin usaha pergudangan serta izin usaha pertambangan untuk penjualan, bukan izin operasional produksi (IUP-OP).

“Kami perlihatkan seluruh dokumen yang ada. Yang terbit adalah izin pergudangan. Jika di lapangan ditemukan aktivitas penambangan, maka itu merupakan kegiatan ilegal, apalagi jika tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Maros,” tegas Kabid Perizinan PTSP di hadapan massa.

Usai dari kantor PTSP, Garis Indonesia melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Di lokasi ini, massa diterima oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel. Pihak Kesbangpol memastikan bahwa seluruh aspirasi akan ditindaklanjuti secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan dalam waktu dekat akan memanggil dinas-dinas terkait serta pihak perusahaan. Termasuk dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Giarto Audry Cemerlang di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros,” tegas perwakilan Kesbangpol.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Garis Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga pemerintah memberikan sikap resmi serta mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Giarto Audry Cemerlang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *