METRO  

Ancaman dan Teror Warnai Pemilihan RT Lanraki, Warga Dipaksa Pilih Nomor 2

MAKASSAR | SUARAHAM — Pemilihan Ketua RT 02 RW 04 Jalan Lanraki, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kini disorot keras warga.

Pasalnya, proses pemilihan tersebut diduga cacat hukum dan melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025. Warga menilai panitia pemilihan telah mengelabui masyarakat secara sistematis.

Fakta mencengangkan terungkap setelah diketahui bahwa salah satu calon ketua RT, Syarifuddin (Calon Nomor Urut 2).

Sejak tahapan pendaftaran pada 22 November 2025 hingga hari pemungutan dan penghitungan suara 3 Desember 2025, berada di luar negeri.

Namun secara mengejutkan, namanya tetap muncul dalam surat suara dan bahkan dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.

Ironisnya, Syarifuddin baru kembali ke Indonesia sehari setelah pemungutan suara selesai.

Calon RT Nomor Urut 1, Agustinus Borotoding, mengaku sangat heran dan merasa dirugikan. Ia memastikan bahwa saat pendaftaran, Syarifuddin tidak pernah hadir mendaftar secara langsung.

“Pada saat pencabutan nomor urut, saya hanya sendiri. Bahkan Ibu Lurah Berua, Andi Anti, sempat menyampaikan lewat WhatsApp bahwa saya adalah calon tunggal untuk RT 02 RW 04,” ungkap Agustinus kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Namun keanehan muncul saat hari pencoblosan. Agustinus kaget mendapati dua foto calon telah tercetak dalam surat suara.

“Karena ini sudah tahapan resmi dan bersandar pada Perwali, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi jelas ini janggal. Saya sudah melayangkan sanggahan resmi ke panitia, karena ini terang-terangan melanggar aturan,” tegasnya dengan nada kesal.

Tak hanya dugaan pelanggaran administrasi, proses pemilihan ini juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap warga.

Sebelum hari pemungutan suara, seorang yang disebut sebagai utusan Syarifuddin berinisial Rb alias Bp L diduga melakukan tekanan langsung kepada warga, baik secara tatap muka maupun melalui telepon WhatsApp.

Ancaman yang disampaikan secara terang-terangan:

“Jangan pilih yang lain, pilih nomor 2 saja. Kalau nomor 1 yang menang, warga tidak akan aman.”

Akibat teror tersebut, sebagian warga mengaku terpaksa memilih nomor 2, sementara puluhan lainnya memilih golput karena merasa prosesnya tidak jujur.

“Saya tidak ikut mencoblos karena tidak sesuai hati nurani,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengaku tidak mengetahui bahwa Syarifuddin tidak pernah hadir mendaftar secara langsung.

Dalam Perwali Makassar Nomor 19 Tahun 2025 Pasal 2 huruf F, secara tegas diatur bahwa:

Penyerahan dokumen dan berkas calon tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun.

Namun fakta di lapangan menunjukkan:

Pencabutan nomor urut pada 25 November 2025 dilakukan oleh anak Syarifuddin, Ika Suciyanti, dengan surat kuasa.

Surat kuasa ditandatangani pada 22 November 2025.

Saat deklarasi dan seluruh proses administratif, Syarifuddin tidak hadir secara fisik.

Berita acara penghitungan suara hanya ditandatangani oleh Syarifuddin, tanpa mencantumkan waktu penandatanganan secara jelas.

Surat sanggahan dari Calon Nomor 1 diserahkan tanggal 4 Desember 2025 dan diakui diterima panitia.

Artinya, panitia diduga keras telah salah menafsirkan aturan, bahkan berpotensi melanggar Perwali secara sadar.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Berua, Arpan, saat dikonfirmasi pada 5 Desember 2025 menyebut:

Tidak ada ketentuan calon harus hadir saat pencabutan nomor.

Berkas pendaftaran telah diverifikasi.

Informasi bahwa Syarifuddin tiba di Makassar sekitar pukul 15.00 di hari pemungutan suara hanya berdasarkan laporan masyarakat.

Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan isi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 yang secara tegas melarang pengurusan tahapan pencalonan diwakilkan.

Melihat seluruh rangkaian kejanggalan ini, warga Lanraki menilai telah terjadi:

Manipulasi administratif

Pelanggaran hukum terhadap peraturan wali kota

Dugaan intimidasi sistematis terhadap pemilih

Potensi permufakatan jahat antara calon dan panitia

Warga pun mendesak pemilihan RT 02 RW 04 Jalan Lanraki dinyatakan batal demi hukum dan dilakukan pemilihan ulang secara jujur, adil, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *