METRO  

Dinilai Cacat Hukum! Budiman S Bongkar Kejanggalan Fatal Pemilihan RT 02 Lanraki

MAKASSAR | SUARAHAM – Proses Pemilihan Ketua RT 02 RW 04, Jalan Lanraki, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, resmi masuk pusaran polemik hukum.

Pemilihan yang digelar pada 3 Desember 2025 itu disorot tajam warga karena diduga sarat kejanggalan prosedural dan berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025.

Sorotan paling serius muncul dari keabsahan status calon terpilih, Syarifuddin (Nomor Urut 02), yang disebut-sebut tidak berada di Indonesia sejak masa pendaftaran hingga hari pemungutan suara.

Namun hal itu tetap dinyatakan sah sebagai calon, mengikuti seluruh tahapan melalui kuasa, hingga akhirnya keluar sebagai peraih suara terbanyak.

Agustinus: Saya Dinyatakan Calon Tunggal, Tapi Tiba-Tiba Muncul Dua Foto di Surat Suara

Calon Ketua RT Nomor Urut 01, Agustinus Borotoding, mengaku terkejut saat mendapati dua foto calon tercetak di surat suara.

“Saya mendaftar sendiri. Bahkan Ibu Lurah Berua menyampaikan lewat WhatsApp bahwa saya calon tunggal. Tapi di hari pemungutan tiba-tiba ada dua calon di surat suara,” ungkap Agustinus, Kamis (4/12/2025).

Agustinus juga menegaskan bahwa saat pencabutan nomor urut hanya dirinya yang hadir, tanpa kehadiran Syarifuddin.

“Saya hadir sendiri saat undian nomor. Tapi karena proses sudah berjalan, saya tetap ikut pemungutan meski keberatan,” katanya.

Keberatan itu kemudian dituangkan dalam surat sanggahan resmi kepada panitia tertanggal 4 Desember 2025.

Warga Mengaku Ada Tekanan: “Kami Diarahkan Pilih Nomor 02”

Tak hanya cacat prosedur, pemilihan ini juga dibayangi dugaan intimidasi terhadap warga jelang pencoblosan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan tekanan yang mereka terima.

“Kami ditelepon dan diingatkan supaya memilih nomor 02. Dibilang kalau nomor 01 menang, situasi tidak aman. Karena takut, ada warga yang akhirnya tidak datang memilih,” ungkapnya.

Ironisnya, sejumlah warga mengaku baru mengetahui setelah pemilihan selesai bahwa calon terpilih tidak hadir langsung sejak tahapan awal.

Versi Panitia: Semua Lewat Kuasa Anak Calon

Melalui keterangan Arpan, panitia menyampaikan bahwa:

Syarifuddin mendaftar pada 22 November 2025 dan langsung diverifikasi,

Pencabutan nomor urut pada 25 November 2025 dilakukan melalui kuasa kepada anaknya, Ika Suciyanti,

Surat kuasa tertanggal 22 November 2025,

Pada hari pemungutan suara, Syarifuddin dikabarkan baru tiba di Makassar sekitar pukul 15.00 WITA,

Dalam berita acara penghitungan suara, hanya Syarifuddin yang menandatangani, namun tanpa mencantumkan jam penandatanganan.

Panitia berdalih bahwa tidak ada aturan tegas yang mewajibkan calon hadir langsung di seluruh tahapan, selama pendaftaran awal dilakukan secara langsung.

Budiman Membongkar Titik Lemah: “Ini Bukan Persoalan Administrasi Biasa”

Praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan Budiman, S.Pd., SH, menilai persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir aturan, melainkan indikasi cacat legitimasi pemilihan.

Ia mempertanyakan sejumlah jam-jam krusial yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka, di antaranya:

Jam kedatangan pasti calon terpilih di TPS,

Jam kepulangan calon,

Jam berakhirnya pemungutan suara,

Jam dimulainya penghitungan,

Jam penandatanganan berita acara.

“Kalau kuasa dipakai dalam tahapan yang tidak secara tegas diatur, lalu berita acara tidak mencantumkan jam penandatanganan, ini bukan lagi sekadar salah administrasi. Ini menyentuh legitimasi hukum hasil pemilihan,” tegas Budiman.

Ia juga menyinggung Pasal 2 Huruf F Perwali Makassar Nomor 19 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa:

Penyerahan dokumen dan berkas pendaftaran tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun.

Menurut Budiman, frasa “dokumen dan berkas lainnya” tidak bisa dimaknai sempit hanya pada satu tahap.

“Kalau sejak awal calon sudah tidak hadir langsung dan semua dilimpahkan ke kuasa, maka secara hukum bisa dinilai tidak memenuhi asas kehadiran personal calon. Di sinilah potensi cacat hukumnya,” ujarnya.

Lurah Berua Membantah, Panitia Masih Bungkam

Sementara itu, Lurah Berua Andi Anti membantah pernah menyatakan bahwa Agustinus adalah calon tunggal.

“Saya tidak pernah mengatakan itu,” ujarnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia TPS, Albertin, belum memberikan klarifikasi resmi, sementara tim kuasa hukum pihak keberatan masih mengumpulkan dokumen lanjutan.

Di Ambang Pembatalan?

Pemilihan RT 02 Lanraki kini resmi berada dalam pusaran:

Dugaan pelanggaran Perwali,

Kehadiran calon melalui kuasa,

Ketidakjelasan jam-jam krusial,

Dugaan intimidasi terhadap pemilih.

Kombinasi persoalan tersebut membuka peluang serius terhadap:

Pembatalan hasil pemilihan, atau

Evaluasi total oleh pihak kecamatan dan Pemerintah Kota Makassar.

Sorotan utama kini tertuju pada transparansi panitia dan keberanian pemerintah bertindak tegas. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi tingkat RT di Kota Makassar.

Redaksi Suaraham akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *