METRO  

Pemilihan RT di Lanraki Diduga Ilegal, Calon Berada di Luar Negeri Tapi Menang Telak

MAKASSAR | SUARAHAM – Pemilihan Ketua RT 02 RW 04 Jalan Lanraki, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diduga kuat cacat hukum dan melanggar Perwali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025.

Warga menilai panitia pemilihan telah mengelabui masyarakat dengan meloloskan calon yang diketahui tidak berada di Indonesia sejak masa pendaftaran hingga hari pemungutan suara.

Fakta mencengangkan terungkap bahwa salah satu calon Ketua RT, Syarifuddin (Nomor Urut 2), diketahui berada di luar negeri sejak 22 November 2025, bertepatan dengan dibukanya tahapan pendaftaran calon hingga hari pencoblosan dan penghitungan suara pada 3 Desember 2025.

Namun secara mengejutkan, namanya tetap tercantum dalam surat suara lengkap dengan foto, dan bahkan dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.

Padahal, Perwali Makassar Nomor 19 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa calon Ketua RT wajib berdomisili dan berada di wilayah setempat selama proses pemilihan berlangsung. Warga pun menilai aturan tersebut “diinjak-injak” secara terang-terangan.

Calon lainnya, Agustinus Borotoding (Nomor Urut 1), mengaku terkejut total saat hari pemungutan suara melihat ada dua nama calon di surat suara.

“Saat pendaftaran saya datang sendiri. Tidak ada calon lain. Bahkan Ibu Lurah Berua, Andi Anti, sempat menyampaikan melalui WA bahwa saya calon tunggal untuk RT 02 RW 04,” ungkap Agustinus kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Namun kejanggalan muncul saat kotak suara dibuka.

“Ketika hari H pencoblosan dibuka, saya melihat ada dua foto calon di kertas suara. Saya kaget. Tapi karena ini sudah berjalan dan mengatasnamakan Perwali, saya hanya bisa mengikuti prosesnya,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Agustinus menegaskan dirinya telah mengajukan sanggahan resmi kepada Panitia Pemilihan, karena menilai proses tersebut jelas-jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, sebelum hari pencoblosan, warga juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. Seorang pria berinisial Rb alias Bp L, yang disebut sebagai orang suruhan salah satu calon, diduga melakukan tekanan langsung maupun melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Kami ditelepon dan didatangi, disuruh pilih Nomor 2. Dibilang kalau Nomor 1 yang menang, warga Lanraki tidak akan aman,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Akibat intimidasi tersebut, sebagian warga memilih Nomor 2 karena takut, sementara puluhan warga lainnya memilih tidak ikut mencoblos sama sekali sebagai bentuk protes.

“Saya tidak ikut memilih karena ini tidak sesuai hati nurani,” tegas warga tersebut.

Warga juga membenarkan bahwa Syarifuddin baru kembali ke Indonesia sehari setelah seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara rampung.

“Kami tahu dia sudah dua minggu pergi. Baru sehari setelah pencoblosan selesai, dia kembali,” ungkap warga lainnya.

Dengan rangkaian kejanggalan ini, warga mendesak Lurah Berua, Camat Biringkanaya, hingga Pemerintah Kota Makassar untuk segera membatalkan hasil pemilihan RT 02 RW 04 serta melakukan evaluasi total terhadap panitia pemilihan.

Warga menilai, jika dibiarkan, demokrasi di tingkat lingkungan telah ternodai oleh praktik manipulatif, intimidasi, dan dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *