METRO  

Tahan Upah Pekerja, KOMRAD Ultimatum Dupli Dining & Lounge Bayar Upah dalam 3 Hari

MAKASSAR I SUARAHAM — Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Rakyat Demokratik (KOMRAD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Dupli Dining & Lounge, Jumat (5/12/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penahanan upah terhadap pekerja yang telah mengundurkan diri.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Segel Dupli dan Segera Bayarkan Upah Pekerja yang Ditahan”. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.

Koordinator lapangan aksi, Wandi, dalam orasinya menyampaikan peringatan keras kepada manajemen Dupli agar tidak mempermainkan hak-hak pekerja.

“Kami sampaikan dengan tegas hari ini, jangan sekali-kali menahan upah pekerja yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya. Upah adalah hak mutlak pekerja,” tegas Wandi di hadapan massa aksi.

Ia menuturkan, persoalan ini sejatinya sangat sederhana, yakni pihak Dupli diminta segera membayarkan upah satu bulan milik pekerja yang telah mengundurkan diri tanpa harus dipersulit.

“Permasalahannya simpel. Tinggal bayar upah satu bulan pekerja yang resign. Tidak perlu dipersulit,” ujarnya.

Wandi juga memberikan ultimatum kepada pihak manajemen. Jika dalam waktu tiga hari ke depan upah tersebut tidak dibayarkan, pihaknya memastikan akan kembali melakukan aksi lanjutan berupa pemboikotan aktivitas operasional Dupli.

“Jika dalam tiga hari upah belum juga dibayarkan, kami pastikan akan kembali melakukan boikot aktivitas Dupli,” tegasnya.

Selain menyoroti kasus Dupli, massa aksi juga mengingatkan seluruh pengusaha yang beroperasi di Kota Makassar agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para pekerja.

“Kami juga menegaskan kepada seluruh pengusaha di Kota Makassar agar menyejahterakan pekerja dan tidak mencontoh manajemen Dupli yang merugikan buruh,” lanjut Wandi.

Usai menyampaikan orasi secara bergantian, massa KOMRAD menegaskan bahwa pihak Dupli juga wajib memberikan upah normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami tegaskan, Dupli wajib membayar upah normatif sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Jangan hanya menghisap tenaga pekerja,” tutup Wandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *