Dari TKP Ke Teka-Teki! 7 Ton Solar Subsidi di Bontoa Sampai Hari ini Lenyap, Kejujuran Aparat di Pertanyakan

MAROS | SUARAHAM — Skandal dugaan penimbunan BBM subsidi di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, kini memasuki fase paling mencurigakan.

Dimana Unit Intel Kodim 1422/Maros sebelumnya berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

BBM yang di temukan jenis solar subsidi di Lingkungan Panjalingan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 12.50 WITA.

Namun Barang bukti yang semula diklaim 7 ton solar subsidi, kini disebut hilang tanpa jejak.

Perbedaan keterangan antara TNI dan Polri membuka tabir dugaan kelalaian serius, bahkan memunculkan kecurigaan sabotase penegakan hukum.

Pasi Intel Kodim 1422/Maros, Letda Inf. Bali Caco, secara terbuka membeberkan bahwa pihaknya menemukan:

7 ton solar subsidi

8 tandon (7 berisi, 1 kosong)

Mesin pompa BBM

1 unit mobil

4 orang di lokasi

Penggerebekan dilakukan di Lingkungan Panjalingan, Bontoa, setelah laporan warga mencurigai aktivitas bongkar muat BBM.

“Begitu informasi masuk, kami dalami. Setelah dipastikan ada penimbunan, kami langsung bergerak,” tegas Letda Bali.

Ia menegaskan bahwa seluruh temuan didokumentasikan secara lengkap.

“Total tujuh ton. Semua kami dokumentasikan.”

Namun yang mengejutkan, setelah pengamanan awal dilakukan TNI, lokasi justru ditinggalkan begitu saja tanpa pengamanan fisik barang bukti.

“Kami tidak memiliki kewenangan penyidikan. Setelah diamankan, saya langsung menghubungi Kasat Intel Polres Maros. Setelah itu kami tinggalkan lokasi karena sudah dikoordinasikan ke polisi,” ungkapnya.

Ketika isu hilangnya barang bukti mencuat, Pasi Intel kembali menegaskan:

“Dokumentasi lengkap kami punya. Kalau isinya hilang, itu sudah ranah Polres.”

POLRES MAROS: KAMI TAHU DARI MEDIA, TANDON SUDAH KOSONG

Keterangan dari pihak Polres Maros justru membuat situasi semakin janggal dan penuh teka-teki.

Kasat Reskrim Iptu Ridwan baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan media, bukan dari laporan resmi.

Sementara Kanit Tipiter Ipda Wawan Hartawan menyatakan:

“Saat kami ke TKP malam hari, tandon sudah kosong. Tidak ada isinya.”

Kasat Intel Iptu Asrul pun menyampaikan bahwa penanganan sepenuhnya diserahkan ke Reskrim.

SIANG ADA 7 TON, MALAM KOSONG: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Fakta di lapangan kini bertabrakan secara telak:

Versi TNI: 7 ton solar ada di lokasi

Versi Polres: Tandon sudah kosong

Selisih waktu hanya hitungan jam. Namun dalam rentang itu, BBM subsidi bernilai ratusan juta rupiah “menghilang” tanpa pengamanan, tanpa penyitaan resmi, tanpa garis polisi.

Pertanyaan besar pun mengemuka: Ke mana perginya 7 ton solar subsidi itu? Siapa yang bertanggung jawab? Dan siapa yang membiarkannya lenyap?

Bahkan ketika di konfirmasi ulang di polres maros rabu 3 desember 2025, aparat penegak hukum justru tak mau kasus tersebut diangkat dengan alasan takut di benturkan dengan aparat TNI

KRITIK TAJAM PRAKTISI HUKUM: NEGARA LALAI MENGAMANKAN BARANG BUKTI

Praktisi hukum dan pemerhati sosial, Budiman S, menyebut peristiwa ini sebagai cermin gagalnya sinergi dua institusi negara dalam penegakan hukum.

“Barang bukti sudah ditemukan dan didokumentasikan, tapi tidak dijaga. Ini kelalaian fatal. Negara justru memberi ruang bagi pelaku menghilangkan jejak,” tegas Budiman.

Ia menilai tidak adanya penjagaan setelah temuan awal merupakan bentuk ketidakseriusan dalam penindakan kejahatan BBM subsidi.

“Faktanya sampai hari ini, tidak ada tindakan hukum tegas. Pelaku tidak diproses, barang bukti tak dikejar. Ini membuka dugaan kuat adanya pembiaran,” tambahnya.

NEGARA KALAH DI TKP?

Kasus ini tidak lagi sekadar dugaan penimbunan BBM subsidi. Ini telah menjelma menjadi skandal hilangnya barang bukti di bawah pengawasan aparat negara.

TNI mengklaim sudah berkoordinasi ke Polri.
Polri mengklaim datang saat barang bukti sudah lenyap.

Di tengah tarik-menarik ini, 7 ton solar subsidi raib, dan publik hanya disuguhi saling lempar tanggung jawab.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa pelaku penimbunan, melainkan:

Siapa yang membiarkan hukum kehilangan barang buktinya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *