Diduga Ikut Menganiaya, RSA Belum Jadi Tersangka: Pendamping Hukum Desak Polisi Bergerak

MarosSUARAHAM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial AM di Dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, tersebut dinilai oleh pendamping hukum lambatnya penanganan ini, terutama karena salah satu terduga pelaku hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/15/IX/2025/SPKT/Res Maros/Sek Bantimurung. Dalam laporan itu, korban mengaku dikeroyok oleh sekelompok perempuan yang mendatangi rumahnya dan melakukan kekerasan fisik, menyebabkan luka pada wajah dan kepala.

Berdasarkan keterangan saksi, terdapat tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan saat kejadian. Namun hingga kini, pihak Polsek Bantimurung baru menetapkan dua perempuan, masing-masing berinisial RNI dan SNA, sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Sementara satu perempuan lainnya berinisial RSA, yang juga disebut dalam keterangan saksi sebagai terlibat aktif dalam aksi kekerasan, masih berada pada tahap penelitian penyidik dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang saksi mata bernama Ancu, yang diwawancarai pada Senin, 8 Desember 2025, mengungkapkan bahwa ada empat perempuan yang datang ke rumah korban pada malam kejadian, dan tiga di antaranya melakukan pengeroyokan. “Tiga orang perempuan berinisial RNI, SNA, dan RSA melakukan penganiayaan. Rambut korban ditarik dan dijambak, kepala dipukul dengan tangan, dan wajah dicakar. Korban tidak bisa melawan karena dikeroyok,” jelasnya.

Pendamping hukum korban dari LBH Suara Panrita Keadilan Maros, Herman, meminta Polsek Bantimurung agar segera menetapkan RSA sebagai tersangka sesuai kesaksian dan hasil visum. “Keterangan saksi mata jelas menyebut RSA ikut melakukan penganiayaan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, dan ditegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polsek Bantimurung,” kata Herman 8/12/2025

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros, Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekonstruksi ulang karena sebelumnya kejaksaan tidak dapat menghadiri rekonstruksi yang dilakukan Polsek. “Undangan rekonstruksi dijadwalkan pagi, namun Polsek mengulur waktu hingga siang, sehingga kami tidak sempat hadir. Rekonstruksi ulang perlu dilakukan untuk memastikan fakta peristiwa,” jelasnya. Pada 8/12/2025

Ridwan menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan menilai berkas perkara yang dikirim penyidik berdasarkan kelengkapan formil dan materil sesuai Standar Prosedur Penanganan Perkara Pidana. “Penyidik Polri memiliki kewenangan atas seluruh tindakan penyidikan. Tugas kami meneliti berkas dari SPDP hingga berkas dinyatakan lengkap. Jika sudah lengkap, barulah kami limpahkan ke persidangan,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Bantimurung. berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan memprioritaskan keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Polsek bantimurung belum memberikan keterangan resmi terkait ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *