Berita  

LIN Sulsel Bongkar Dugaan Tambang Liar di Bantimurung, APH Diminta Bertindak

Maros, SUARAHAM — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan resmi melayangkan surat kepada Dinas SDA–Cipta Karya–Tata Ruang dan DPMPTSP Pemprov Sulsel terkait dugaan aktivitas tambang yang memasuki zona penyangga hutan lindung di kawasan Bulusaraung, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung.

Dugaan ini mencuat setelah investigasi lapangan pada 28 November 2025 menemukan aktivitas alat berat, penggalian, dan pengangkutan material di titik yang disinyalir berada di luar WIUP serta mendekati area terlarang penyangga hutan lindung. Tidak adanya tanda batas kawasan disebut membuka peluang terjadinya pelanggaran serius.

Salah satu perusahaan yang sebelumnya pernah mempublikasikan dokumen IUP kembali menjadi sorotan. Temuan terbaru dinilai memperkuat dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan tambang.

Ketua DPD LIN Sulsel menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak sekadar menyangkut teknis operasional. “Jika aktivitas itu terbukti masuk zona terlarang, ini sudah merupakan pelanggaran serius. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” ujarnya.

LIN Sulsel meminta APH dan pemerintah mengambil langkah konkret, mulai dari verifikasi batas kawasan melalui BPKH KLHK, pencocokan tata ruang berdasarkan RTRW/RDTR Kabupaten Maros, peninjauan lapangan lintas instansi, hingga audit menyeluruh terhadap izin lingkungan dan dokumen pertambangan.

Lembaga ini juga memastikan laporan akan ditembuskan ke Ditjen Gakkum KLHK, Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Maros agar dugaan pelanggaran tidak berhenti pada ranah administratif semata, tetapi masuk dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *