DAERAH  

Terbongkar di DPRD Gowa, Pupuk Subsidi Dijual Jauh di Atas HET

GOWA | SUARAHAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) dan Komisi II DPRD Kabupaten Gowa berlangsung panas, Selasa (9/12/2025).

Agenda yang digelar di ruang rapat DPRD Gowa itu membahas carut-marut penyaluran pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani, khususnya di Kecamatan Tombolopao.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari desakan KPPM setelah menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi ke petani.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Gowa dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan Pupuk Indonesia (PI) Sulsel, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, PUD selaku distributor, pengecer, hingga perwakilan kelompok tani.

Dalam forum tersebut, perwakilan KPPM, Resky Kurniawan, membeberkan temuan dugaan kuat praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, banyak petani mengeluhkan harga pupuk yang jauh melampaui HET. Ini bentuk penyimpangan serius. Kami minta penjelasan konkret dari semua pihak,” tegas Resky di hadapan peserta RDP.

Namun, pernyataan itu justru mendapat respons keras dari pihak distributor dan pengecer. Mereka berdalih bahwa kenaikan harga dilakukan karena beban biaya angkut.

“Kami hanya diberi ongkos angkut Rp3.000 per karung. Dengan kondisi geografis Gowa yang berbeda antara dataran tinggi dan rendah, kenaikan harga tidak bisa kami hindari,” kilah perwakilan distributor.

Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh Pupuk Indonesia Sulsel. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk biaya operasional dan distribusi sudah diatur dalam kontrak kerja sama.

“Jika ditemukan harga jual di atas HET, itu jelas pelanggaran. Biaya angkut sudah disepakati dalam perjanjian kerja, termasuk alat operasional. Petani tidak boleh dibebani. Bila distributor merasa rugi, silakan kembalikan kontraknya,” tegas perwakilan PI Sulsel di forum.

Perdebatan pun berlangsung alot. Forum sempat memanas karena tarik-menarik kepentingan antara perlindungan petani dan keuntungan distributor.

KPPM melalui Mujahidin menyatakan kekecewaan keras terhadap dalil biaya angkut yang dijadikan alasan pembenaran.

“Kontradiksi biaya angkut itu bukan urusan petani. Apa pun dalihnya, petani tidak boleh membeli pupuk di atas HET. Ini murni kesalahan Pupuk Indonesia, distributor, dan pengecer,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika biaya angkut memang menjadi masalah, maka harus lahir kebijakan khusus yang mengaturnya, bukan justru membebani petani.

“Kalau memang biaya angkut yang dipersoalkan, buat aturan resmi. Jangan rakyat kecil yang jadi korban. Itu pelanggaran nyata,” tandas Mujahidin.

KPPM juga merekomendasikan agar seluruh pihak mulai dari DPRD, PI Sulsel, dinas terkait, hingga distributor dan pengecer segera merumuskan kebijakan yang tegas soal harga angkut agar persoalan ini tidak terus berlarut.

Pimpinan Komisi II DPRD Gowa menyatakan menerima seluruh rekomendasi tersebut dan memastikan akan segera menindaklanjuti melalui rapat lanjutan.

“Kami akan dalami semua temuan ini dan segera menggelar rapat berikutnya untuk memastikan petani tidak lagi dirugikan,” tegas pimpinan rapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *