DAERAH  

Konflik Lahan Rampoang Memanas, PB IPMIL Raya Desak Gubernur Sulsel Buka Dokumen Hibah Lahan 500 Hektare

LUWUSUARAHAM – Aroma busuk dugaan manipulasi lahan kembali menyengat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Puluhan massa dari PB IPMIL Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (9/12/2025).

Aksi tersebut menuntut pertanggungjawaban penuh atas polemik hibah lahan 500 hektare di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang kini berbuntut konflik terbuka antara warga dan TNI.

Aksi ini bukan tanpa dasar. PB IPMIL Raya menduga kuat bahwa Pemprov Sulsel terlibat dalam rekayasa dan manipulasi administrasi perolehan lahan yang diklaim berasal dari hibah pemuka adat pada tahun 1977. Lahan yang kini diperuntukkan bagi pembangunan Yon TP 872 TNI itu disebut bermasalah secara hukum sejak awal.

Dalam orasi yang menggema di depan kantor gubernur, massa menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel tidak bisa cuci tangan atas konflik agraria yang kini meledak di tengah masyarakat. Mereka menuntut penyelesaian konflik secara transparan dan berkeadilan, bukan dengan pendekatan kekuasaan.

“Jangan korbankan rakyat atas kesalahan administrasi negara. Pemprov harus bertanggung jawab penuh atas kisruh warga versus TNI di Rampoang!” teriak salah satu orator.

Ketua PB IPMIL Raya secara terbuka membeberkan dugaan serius adanya rekayasa tanda tangan dan manipulasi data penerima ganti rugi tanah dan tanaman tahun 1977. Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa tersebut bukan lagi pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan pidana berat.

Ia menegaskan, praktik tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen), Pasal 378 KUHP (Penipuan) serta pelanggaran berat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika negara berdiri di atas dokumen palsu, maka seluruh bangunan kebijakannya otomatis runtuh secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Indra, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, menguliti lebih dalam keabsahan klaim Pemprov Sulsel. Menurutnya, klaim hibah tanah 500 hektare wajib dibuktikan dengan akta pelepasan hak yang sah, bukan sekadar klaim sepihak.

Jika Pemprov mengakui bahwa tanah tersebut berasal dari hibah pemangku adat Andi Hamid (Opu Onang), maka secara tidak langsung Pemprov juga mengakui bahwa lahan itu adalah tanah adat, bukan tanah negara.

“Kalau itu tanah adat, maka pelepasan haknya wajib ditandatangani para pemegang hak adat yang berwenang, bukan satu orang saja. Kalau ini tidak terpenuhi, klaim Pemprov cacat hukum,” tegas Indra.

Ia menegaskan prinsip hukum nemo dat quod non habet — seseorang tidak bisa mengalihkan hak atas sesuatu yang bukan miliknya. Artinya, jika penguasaan Pemprov saja tidak sah, maka hibah ke TNI otomatis ikut cacat hukum.

Tak hanya Pemprov, PB IPMIL Raya juga melontarkan sorotan tajam terhadap tindakan aparat TNI di lapangan yang dinilai represif terhadap warga.

Menurut mereka, sesuai UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, aparat militer wajib tunduk pada hukum nasional dan menjunjung tinggi HAM, serta tidak boleh terlibat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hak sipil masyarakat.

“TNI tidak boleh dijadikan alat legitimasi atas tanah yang status hukumnya masih sengketa,” tegas Indra.

Karena itu, PB IPMIL Raya dengan tegas menuntut agar pembangunan Yon TP 872 dihentikan atau ditunda total sampai ada putusan pengadilan yang inkracht mengenai status sah lahan tersebut.

Dalam penutup aksinya, PB IPMIL Raya menyampaikan ultimatum terbuka kepada Gubernur Sulawesi Selatan:

Buka seluruh dokumen riwayat lahan 500 hektare ke publik.

Hentikan seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa.

Selesaikan konflik agraria secara hukum, bukan dengan kekuatan senjata.

Jika tuntutan tersebut diabaikan, mereka mengancam akan mengonsolidasikan gerakan yang lebih besar dan membawa kasus ini ke tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *