Reformasi Polri Dipertanyakan di Panakkukang, Kapolsek Pilih Bungkam dan Tertutup Kepada Wartawan

MAKASSAR | SUARAHAM — Kinerja dan sikap Kapolsek Panakkukang, Kompol Ema yang tertutup dan memilih bungkam terhadap wartawan kini memasuki babak baru.

Sejak kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polisi di polsek panakukang mencuat, upaya konfirmasi untuk membangun komunikasi dari wartawan berulang kali hasilnya nihil.

L salah satu jurnalis makassar mencoba menghubungi Kompol Ema melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga tak mendapat direspon dan bahkan di rijek.

Meski ada respons dari jurnalis lain yang juga melakukan konfirmasi, jawaban yang muncul hanya kalimat klise: “masih ada kegiatan.” Ironisnya, hingga berhari-hari berlalu, Klarifikasi tak pernah terealisasi. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan Polsek Panakkukang?

Sebelumnya di ketahui korban dalam peristiwa dugaan penganiyaan adalah RA (18), warga Jalan Maccini Pasar Malam, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar. Ia diduga mengalami kekerasan fisik setelah diamankan di Polsek makassar kemudian di bawa polsek panakukang.

Peristiwa terjadi pada 8 November 2025 sekitar pukul 00.00 WITA. RZ saat itu diminta ayahnya membeli sabun cuci piring dan rokok. Dalam perjalanan bersama temannya, motor yang dikendarai tiba-tiba diberhentikan oleh seorang oknum polisi. Kunci motor dirampas, dan RZ kemudian dibawa untuk “diamankan”.

Ironisnya, informasi awal kejadian ini sempat diberitakan, lalu diminta diturunkan (take down) dengan alasan agar kasus tidak melebar. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pembungkaman informasi.

Sikap Kapolsek Panakkukang yang terus menghindari media memicu kekecewaan. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik, justru memperlihatkan wajah tertutup dan defensif saat dimintai klarifikasi atas dugaan kekerasan terhadap warga sipil.

Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius oleh aparat negara, namun publik justru disuguhi keheningan dari pihak yang paling bertanggung jawab memberi penjelasan.

Sikap diam ini dinilai memperburuk citra Polsek Panakkukang secara institusional. Ketertutupan aparat dalam kasus sensitif seperti ini berisiko memicu spekulasi liar, kecurigaan publik, hingga dugaan adanya upaya melindungi oknum tertentu.

Padahal, keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang, dan kepolisian sebagai institusi negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberi penjelasan kepada publik melalui media.

Jika pola komunikasi tertutup ini terus dipertahankan, maka kepercayaan publik terhadap Polsek Panakkukang berada di ujung tanduk. Tanpa kepercayaan, penegakan hukum kehilangan wibawanya.

Lebih jauh, sikap Kapolsek yang sulit dihubungi ini bertabrakan langsung dengan semangat reformasi Polri yang mengusung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sebagai informasi, sertijab Kapolsek Panakkukang dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar, Senin (22/9/2025). Dalam kesempatan itu, AKP Aris Satrio Sujatmiko mendapat jabatan baru sebagai Gadik Muda di SPN Polda Sulsel.

Kombes Arya saat itu menekankan agar Kapolsek yang baru segera beradaptasi dan bekerja secara maksimal.

“Harapannya Kapolsek yang baru bisa menyesuaikan diri dan bekerja semaksimal mungkin,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek Panakkukang Kompol Ema belum juga memberikan keterangan komentar tetkait dugaan penganiayaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *