Teka-Teki Tambang Ilegal Bantimurung: Siapa di Balik Aktivitas Misterius Ini?

Maros, SUARAHAM — 09 Desember 2025. Dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bantimurung memasuki babak baru yang lebih terang, namun justru menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berada di balik operasi tersebut? Aktivitas tambang itu disebut telah menyerobot zona penyangga hutan lindung, sebuah kawasan terlarang yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi.

Tanda tanya mengenai dalang di balik aktivitas ini berangkat dari hasil investigasi lapangan 28 November 2025 oleh tim DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan bersama media center. Tim menemukan adanya kegiatan penggalian dan pengangkutan material di sejumlah titik yang diduga berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta berdekatan dengan kawasan hutan lindung.

Berdasarkan temuan tersebut, Ketua DPD LIN Sulsel kemudian menyerahkan laporan resmi kepada dua instansi strategis Pemprov Sulsel, yakni Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta DPMPTSP, pada 9 Desember 2025.

LIN Sulsel mengungkap adanya tiga titik aktivitas tambang yang diduga menjadi pusat operasi tak berizin: • Titik pertama melibatkan operator berinisial FRS, CLG, dan BBA. • Titik kedua dikaitkan dengan inisial SRI, KDG, dan LTF.• Titik ketiga diduga berada di bawah kendali operator berinisial SKA.

Meski nama lengkap belum terungkap, rangkaian inisial ini memunculkan spekulasi publik mengenai siapa pengendali utama yang mengoperasikan alat berat di wilayah tersebut.

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir, menyuarakan kekhawatirannya terhadap maraknya dugaan penambangan ilegal di Maros.

“Maros ini sudah zona merah tambang. Di Bantimurung saja ada beberapa titik. Alat berat yang beroperasi sekitar 10 unit—3 breaker dan 7 ekskavator. Saya menantang Polres Maros untuk mengamankan alat berat tersebut dan menangkap para pelaku yang menambang di sana. Siapa pun itu, harus ditindak sampai ke akar-akarnya,” tegas Amir, dikutip dari Kompas86.com.

LIN Sulsel juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya berhenti di tingkat administratif daerah. Lembaga itu memastikan akan menembuskan laporan ke Ditjen Gakkum KLHK, Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Maros agar dugaan pelanggaran ini masuk dalam ranah penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait inisial SRI, KDG, dan LTF, SKA belum dapat dikonfirmasi media baik pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Bantimurung. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat teka-teki mengenai siapa aktor di balik kegiatan tersebut dan bagaimana operasi itu dapat berjalan tanpa izin yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *