Dulu Kasus Penipuan Online Dipamerkan, Kini di Lepas Diam-Diam, Kebijakan Polres Barru Panen Kritik

BARRU I SUARAHAM — Gelombang Polemik Mengguncang Polres Barru Usai Tersangka Penipuan Online Dibebaskan Secara Kontroversial

Keputusan penyidik Polres Barru melepas tersangka penipuan online ED (40) terus memantik kemarahan publik.

Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar, mengakui bahwa ED dilepas setelah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp151 juta dan korban mencabut laporan, Rabu (10/12/2025).

Menurut Sulpakar, langkah itu mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.

Namun, alih-alih meredam, penjelasan itu justru meledakkan polemik baru. Warga mempertanyakan apakah semua pelaku kriminal bisa bebas hanya dengan “mengembalikan barang dan berdamai”.

Di kolom komentar video Tiktok Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, warga menghujani pertanyaan pedas.
Salah satu komentar yang ramai disorot berbunyi:

“Dilepas krn uang dikembalikan, trus tindakan pelaku yg menipu apa tdk melanggar undang2?? Sama halnya pencuri motor klo motor sdh dikembalikan sdh bs dilepas ya pak???”

Komentar itu hingga Kamis (11/12/2025) pukul 01.35 WITA belum mendapat respons.

Banyak warga menilai penipuan online — apalagi memakai sarana digital (ITE) — bukan tindak pidana ringan, sehingga penerapan keadilan restoratif dinilai tidak tepat dan rawan disalahgunakan.

Warga juga menyoroti ironi mencolok.
Saat ED ditangkap pada April 2025, Polres Barru menggelar konferensi pers besar-besaran, menghadirkan tersangka dan barang bukti seolah kasus besar berhasil diungkap.

Namun ketika ED dilepaskan?

tidak ada rilis resmi

tidak ada konferensi pers

tidak ada pemberitahuan publik

bahkan terkesan dilakukan diam-diam

Fakta ini baru terungkap setelah dikonfirmasi wartawan, yang memicu kecurigaan publik bahwa proses penghentian penyidikan tidak dilakukan secara transparan.

Perdebatan di ruang publik kian melebar. Warga menilai bahwa penipuan online adalah kejahatan yang menimbulkan keresahan luas, merugikan banyak orang, dan sering dilakukan secara sistematis.

Karena itu, penyelesaian lewat “damai” dianggap: berpotensi menjadi preseden buruk, melemahkan deterrent effect, membuka peluang bahwa pelaku kejahatan bisa lolos hanya dengan “mengembalikan kerugian”, dan mengikis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Publik kini menunggu apakah Polres Barru memberikan klarifikasi yang lebih detail dan transparan terkait dasar keputusan ini — atau justru membiarkan polemik ini terus membesar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *