Izin Mati, Alat Berat Jalan Terus: Misteri Tambang Baruga Kian Terkuak

Maros,SUARAHAM —Aktivitas tambang di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, kembali disorot warga setelah terdengar suara excavator breaker hampir setiap hari di sekitar titik koordinat -4.9376605, 119.6036291, tepat di balik Bukit Batunapara yang terhubung dengan kawasan Karst Bulusaraung. Warga menilai kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan dilakukan secara masif hingga merusak struktur batuan karst.

Seorang warga bernama DG. Baba menyebut pihak lapangan berinisial CLG dan FDS, sementara warga lainnya mengungkapkan bahwa izin tambang di lokasi tersebut diduga sudah tidak berlaku. Aktivitas tersebut juga disebut memasuki zona penyangga hutan lindung, yang menurut sejumlah regulasi—termasuk UU Kehutanan, UU Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Minerba—tidak boleh digunakan untuk kegiatan ekstraktif tanpa izin sah.

Hingga kini, warga menilai pemerintah dan aparat penegak hukum belum mengambil tindakan tegas, sementara potensi kerusakan lingkungan semakin meluas.

DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel menyatakan sedang menyiapkan berkas laporan untuk dikirim ke BPKH terkait status kawasan, serta ke GAKUM KLHK untuk penegakan hukum.

“Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan, apalagi jika masuk kawasan hutan lindung,” ujar perwakilan LIN, Kamis (11/12/2025).

LIN menegaskan bahwa dugaan tambang ilegal merupakan tindak pidana dan harus dihentikan.

Selanjutnya👇👇👇

https://suaraham.com/2025/12/10/teka-teki-tambang-ilegal-bantimurung-siapa-di-balik-aktivitas-misterius-ini/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *