DAERAH  

Skor SPI Rendah, Maros Masuk Daftar Merah KPK: Risiko Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Meningkat

MAROS I SUARAHAM — Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rapor merah lewat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025.

Skor Maros hanya berada di angka 70,26 nilai yang menempatkan daerah ini dalam zona merah bersama 12 kabupaten/kota lainnya.

Skor merah SPI KPK umumnya mencerminkan tingginya persepsi risiko korupsi, lemahnya pengawasan internal, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga buruknya kualitas layanan publik.

Karena itu, penilaian ini dianggap pukulan telak bagi kinerja tata kelola pemerintahan Kabupaten Maros.

Meski demikian, Bupati Maros, Chaidir Syam, memilih merespons dengan kalimat yang cenderung defensif.

“Ini menjadi masukan bagi kami Pemkab Maros untuk menerima masukan-masukan dalam rangka perbaikan akuntabilitas dan pelayanan yang baik buat masyarakat,” ujarnya, Rabu (10 Desember 2025).

Chaidir kemudian mengalihkan penyebab rendahnya nilai SPI dengan menyebut minimnya respons dari responden eksternal.

“Sebenarnya ini jawaban eksternal sangat sedikit dibanding dengan internal ASN,” katanya.

Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik:
Mengapa masyarakat enggan menjawab survei integritas? Apakah mereka takut? Tidak percaya? Atau memang ada masalah besar yang membuat mereka memilih diam?

Chaidir juga mengakui bahwa banyak responden eksternal ragu menjawab, bahkan ada yang tak merespons sama sekali saat dihubungi KPK.

“Biasanya begini terjadi kalau disurvei,” ujarnya menambahkan.

Alasan tersebut dinilai tidak cukup menjelaskan buruknya skor SPI. Minimnya partisipasi publik justru dapat dibaca sebagai indikasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem, layanan, dan integritas birokrasi Maros.

Dengan rapor merah ini, publik kini menunggu apakah Pemkab Maros benar-benar melakukan pembenahan, atau sekadar memberi respons normatif tanpa langkah nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *