DAERAH  

RAB Diduga Dimanipulasi, LAKINDO: Proyek Jalan Sungai Lapai Disinyalir Jadi Ladang Mark-Up

KOLAKA UTARA | SUARAHAM — Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek pembangunan jalan di pinggir Sungai Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.

Proyek yang dibiayai uang rakyat itu kini disorot tajam publik menyusul dugaan praktik mark-up anggaran bernilai fantastis yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) secara terbuka membunyikan alarm keras. Lembaga ini menduga kuat telah terjadi manipulasi anggaran yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terstruktur, terutama pada komponen material timbunan proyek.

Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, SH, mengungkapkan bahwa hasil investigasi awal di lapangan menemukan kejanggalan serius dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam RAB disebutkan bahwa sumber material berada di Desa Puurau, dengan jarak tempuh sekitar 3 hingga 5 kilometer dari lokasi proyek. Klaim jarak tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan harga material yang membengkak, yakni mencapai Rp500.000 per mobil (4 kubik).

Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya.

“Material timbunan justru diambil dari lokasi yang sangat dekat, bahkan berada tepat di kawasan Sungai Lapai, persis di pinggir jalan yang dikerjakan,” ungkap Sainuddin.

Lebih mencengangkan lagi, harga material di lokasi aktual tersebut hanya berkisar Rp125.000 per mobil (4 kubik). Dengan kebutuhan material timbunan mencapai sekitar 4.000 mobil, selisih harga yang mencolok ini membuka indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran dalam skala besar.

Jika dihitung secara kasar, perbedaan harga tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah, angka yang tidak bisa dianggap sepele dan patut diusut hingga ke akar-akarnya.

LAKINDO menilai praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sehingga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera turun tangan, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengaudit total proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan Polres Kolaka Utara masih memilih diam dan belum ada keterangan resmi maupun informasi perkembangan penanganan dugaan mark-up proyek jalan Sungai Lapai ini, meski sorotan publik kian menguat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *