RAGAM  

Melindungi Amanah Leluhur: Tanah dan Budaya Adat Kajang serta Toraja Harus Dijaga, Bukan Dirampas

SUARAHAM I Tanah adat merupakan fondasi utama keberlangsungan hidup masyarakat adat, baik secara sosial, budaya, spiritual, maupun ekologis. Bagi masyarakat Adat Kajang dan Adat Toraja, tanah adat bukanlah sekadar komoditas ekonomi, melainkan amanah leluhur yang dijaga melalui hukum adat, nilai-nilai sakral, serta ikatan kolektif lintas generasi.

Oleh karena itu, praktik mafia tanah yang menyasar wilayah adat merupakan bentuk kejahatan struktural yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam eksistensi budaya dan identitas bangsa.

Masyarakat Adat Kajang hidup berdasarkan Pasang ri Kajang, sebuah sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan alam dan sesama secara adil dan berkelanjutan. Tanah adat Kajang tidak dapat dipisahkan dari hutan adat yang menjadi ruang hidup utama masyarakatnya.

Ketika terjadi klaim sepihak melalui pemalsuan dokumen, manipulasi sertifikat, atau kolusi dengan oknum tertentu, yang dirusak bukan hanya hak kepemilikan, tetapi juga tatanan adat dan keseimbangan ekologis yang telah dijaga puluhan tahun.

Fakta bahwa masyarakat Adat Kajang pernah dinobatkan sebagai penjaga hutan terbaik di dunia menjadi bukti konkret pengakuan internasional atas kearifan lokal dan sistem perlindungan lingkungan yang mereka jalankan. Perampasan tanah adat Kajang berarti merusak sistem kehidupan yang telah diakui dunia.

Hal serupa dialami masyarakat Adat Toraja. Tanah adat dan rumah adat Tongkonan memiliki makna filosofis mendalam sebagai pusat identitas keluarga, simbol garis keturunan, serta ruang pelaksanaan ritual adat dan kehidupan sosial.

Perobohan Tongkonan atau penguasaan tanah adat Toraja atas nama investasi dan pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak budaya dan sejarah.

Tindakan tersebut sama artinya dengan menghapus jejak peradaban Toraja yang telah dijaga ratusan tahun oleh para leluhur. Ketika rumah adat dirubuhkan dan tanah adat dirampas, maka yang hilang bukan hanya bangunan fisik, melainkan juga nilai, sejarah, dan identitas kolektif masyarakatnya.

Praktik penguasaan tanah secara sepihak di wilayah adat menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat. Padahal secara konstitusional, negara wajib mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Pembangunan yang mengorbankan tanah dan budaya adat bukanlah pembangunan berkeadilan, melainkan bentuk kolonialisme baru yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan kebudayaan.

Melindungi tanah adat Kajang dan Toraja bukan berarti menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan secara beradab, berkeadilan, dan menghormati kearifan lokal.

Tanpa perlindungan serius, mafia tanah akan terus merampas ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik sosial, serta mempercepat kepunahan budaya leluhur yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.

Sebagai masyarakat Sulawesi Selatan, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikan budaya leluhur. Budaya adat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan identitas dan jati diri yang membentuk nilai, karakter, serta arah peradaban.

Upaya menjaga budaya leluhur menjadi penting agar generasi mendatang tetap dapat mengenal, memahami, dan menyaksikan langsung adat istiadat serta peninggalan leluhur yang sarat nilai sejarah, kearifan lokal, dan makna spiritual. Tanpa kesadaran kolektif, budaya adat akan tergerus oleh kepentingan sesaat dan pembangunan yang kehilangan arah nilai.

Persatuan seluruh elemen masyarakat—tokoh adat, pemuda, pemerintah, dan masyarakat umum—menjadi kunci utama dalam mempertahankan warisan budaya. Dengan menjaga budaya leluhur hari ini, kita tidak hanya merawat masa lalu, tetapi juga mewariskan identitas, nilai, dan kebanggaan kepada generasi mendatang sebagai fondasi Sulawesi Selatan yang beradab dan bermartabat.

Perlindungan tanah adat Kajang dan Toraja memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat;

Pasal 28I ayat (3) tentang perlindungan identitas budaya masyarakat tradisional;

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang mengakui hak ulayat;

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara;

UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang melindungi Tongkonan;

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Serta ketentuan KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penguasaan tanah secara melawan hukum.

Perlindungan tanah adat Kajang dan Toraja adalah kewajiban negara dan tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap mafia tanah.

Tanah adat dan bangunan adat bukan milik perseorangan, melainkan warisan peradaban yang harus dijaga demi keadilan, keberlanjutan, dan identitas bangsa Indonesia.

Penulis: Andika Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *