HUKRIM  

Bau Konflik Kepentingan di Untia, LAKSUS Desak APH Bongkar Lahan Mantan Pejabat Pemkot Makassar

MAKASSAR I SUARAHAM  — Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kepemilikan lahan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya, yang kini menjelma menjadi wilayah strategis bernilai ekonomi tinggi.

Direktur LAKSUS, Muh Anshar, menegaskan bahwa kepemilikan aset oleh eks pejabat publik di kawasan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran hukum, terlebih Untia saat ini masuk dalam rencana pengembangan proyek besar Pemerintah Kota Makassar.

“APH wajib turun tangan. Kepemilikan lahan oleh mantan pejabat di kawasan Untia harus dibuka secara terang-benderang. Pertanyaannya, diperoleh secara wajar atau justru memanfaatkan kekuasaan saat masih menjabat?” tegas Anshar, Senin (15/12).

Anshar menyoroti lonjakan harga tanah yang dinilai tidak wajar, menyusul rencana pembangunan Stadion Untia bertaraf internasional. Berdasarkan informasi yang dihimpun LAKSUS, nilai tanah di wilayah tersebut melonjak hingga lima kali lipat, memicu dugaan adanya praktik spekulasi lahan dan penguasaan aset strategis sejak dini.

“Kondisi ini rawan. Jangan sampai ada permainan lama yang berulang—jabatan dipakai untuk mengamankan lahan, lalu proyek datang dan nilai tanah melambung,” katanya.

LAKSUS menilai, jika kepemilikan lahan tersebut terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, maka hal itu berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, konflik kepentingan, hingga pencucian aset.

Meski demikian, Anshar menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan daerah.

“Penelusuran aset pejabat, aktif maupun mantan, adalah bagian dari pencegahan korupsi. Jika bersih, tidak perlu takut diperiksa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar yang disebut-sebut memiliki lahan di kawasan Untia. Sementara itu, publik menanti langkah konkret APH untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *