HUKRIM  

Laporan Pungli Mandek di Kejati Sulsel, AMPPK Desak Prof Zudan Segera Diperiksa

MAKASSAR | SUARAHAM — Mandeknya penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan, menuai sorotan tajam. Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Keadilan (AMPPK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jumat (19/12/2025).

Dalam aksinya, massa AMPPK menilai Kejati Sulsel tidak menunjukkan itikad serius dalam menindaklanjuti laporan yang telah lama mereka masukkan. Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, massa mendesak adanya transparansi serta supervisi langsung dari pimpinan Kejati Sulsel.

Koordinator aksi, M. Akbar, menegaskan bahwa laporan dugaan pungli dan gratifikasi tersebut hingga kini tidak memiliki kejelasan penanganan. Ia menyebut penyelidikan terkesan dibiarkan tanpa perkembangan yang dapat diakses publik.

“Kami sudah memasukkan laporan dugaan pungli dan gratifikasi ke Kejati Sulsel terkait kegiatan pada masa kepemimpinan Eks Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan. Namun sampai hari ini tidak ada respons maupun kejelasan. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran,” tegas Akbar.

AMPPK secara terbuka meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk turun tangan langsung dengan melakukan supervisi terhadap laporan tersebut. Mereka juga mendesak agar penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Prof. Zudan serta mantan Direktur Rumah Sakit Haji Makassar, dr. Evi.

“Kami tidak mau laporan ini sekadar menjadi arsip. Kami minta Kajati Sulsel mengirim tim khusus untuk menangani laporan yang mandek ini dan memastikan penyelidikan berjalan profesional dan transparan,” lanjutnya.

Menurut AMPPK, lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka menilai Kejati Sulsel seharusnya menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, terlebih jika melibatkan pejabat tinggi.

“Jangan main-main dengan laporan masyarakat. Segera panggil dan periksa semua pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pungli dan gratifikasi di masa Eks Pj Gubernur Sulsel. Kajati harus tegas dan membuktikan bahwa hukum tidak tebang pilih,” pungkas Akbar.

Hingga aksi berakhir, massa AMPPK menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan jika Kejati Sulsel tetap tidak memberikan kejelasan penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *