Berita  

GAKMI Desak Pencopotan Kepala PT PELNI Cabang Makassar Terkait Dugaan Informasi Menyesatkan Manifes Penumpang

MakassarSUARAHAM – Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) mendesak Direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala PT PELNI Cabang Makassar. Desakan tersebut terkait dugaan penyampaian informasi yang dinilai tidak akurat kepada publik mengenai status manifes penumpang KM Sabuk Nusantara 52 atas nama Ridwan, yang dilaporkan hilang.

GAKMI menilai pernyataan pihak PT PELNI Cabang Makassar yang menyebut Ridwan tidak terdaftar dalam manifes penumpang bertentangan dengan data resmi dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji. Berdasarkan keterangan UPP tersebut, nama Ridwan tercantum dalam manifes resmi kapal.

Ketua Umum GAKMI, Aladin yang akrab disapa Dincorax, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik terkait keselamatan pelayaran harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, manifes penumpang merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar perlindungan hak serta keselamatan penumpang.

“Jika terdapat pernyataan yang bertentangan dengan data resmi Syahbandar, maka hal itu perlu diklarifikasi secara terbuka. Ini penting agar tidak merugikan keluarga korban maupun menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Aladin dalam keterangan tertulisnya. (22/12)

Ia menambahkan, ketidakakuratan informasi berpotensi berdampak pada pemenuhan hak korban, termasuk hak atas santunan dan kejelasan pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, Dewan Penasehat GAKMI, Irwan, menilai persoalan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa akurasi manifes penumpang merupakan bagian penting dari standar keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan.

Atas dasar itu, GAKMI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi dan pencopotan Kepala PT PELNI Cabang Makassar, permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban dan publik, audit independen terhadap data manifes dan prosedur keselamatan KM Sabuk Nusantara 52, serta pemenuhan hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GAKMI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong adanya langkah tegas dari PT PELNI dan Kementerian BUMN guna memastikan transparansi, keselamatan pelayaran, serta perlindungan hak penumpang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PELNI Cabang Makassar belum memberikan keterangan resmi sebagai tanggapan atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan GAKMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *