Berita  

Larangan Petasan Dinilai Belum Optimal, Ketua DPD PJI Sulsel Soroti Penegakan

MakassarSUARAHAM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, menilai penegakan larangan penggunaan petasan menjelang pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Makassar belum berjalan secara maksimal.

Penilaian tersebut disampaikan Akbar menyusul peristiwa yang menimpa istrinya, berinisial S.A, yang mengalami luka ringan akibat petasan pada malam pergantian tahun. Peristiwa itu terjadi di Jalan Maccini Baru, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, saat korban hendak mencari anak mereka.

“Akibat petasan tersebut, istri kami mengalami luka ringan di bagian paha kiri dan merasakan kesakitan. Kejadian ini menunjukkan bahwa larangan yang disampaikan pemerintah dan aparat masih perlu diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat di lapangan,” ujar Akbar (1/1/2026).

Akbar menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, bersama jajaran Kepolisian Polrestabes Makassar, dapat meningkatkan penegakan aturan terkait larangan penggunaan petasan, tidak hanya melalui imbauan, tetapi juga melalui langkah konkret di lapangan.

Menurutnya, penggunaan petasan yang masih marak berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya pengawasan terhadap jalur distribusi dan penjualan petasan di wilayah Kota Makassar.

“Pembatasan peredaran petasan dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan,” katanya.

Di sisi lain, Akbar mengakui bahwa penggunaan petasan telah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat setiap menjelang pergantian tahun. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tradisi tersebut perlu diatur dan dibatasi demi menjaga ketertiban umum serta keselamatan warga.

Ia juga menyoroti peran perangkat wilayah, termasuk RT dan RW, dalam membantu pengawasan di lingkungan masing-masing agar penggunaan petasan dapat diminimalisasi.

Akbar berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sehingga penegakan aturan terkait penggunaan petasan dapat dilakukan secara lebih efektif pada perayaan-perayaan besar di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *