LBH 212 Maros Desak Penyelesaian Sengketa Tanah PT Bumicon Secara Hukum

MarosSUARAHAM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros menyampaikan imbauan kepada pihak PT Bumicon dan Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Kabupaten Maros agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan apa pun terhadap objek tanah dan kios yang saat ini dikuasai serta dimanfaatkan oleh klien LBH 212 Maros.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya sengketa kepemilikan lahan yang hingga kini belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri Maros.

LBH 212 Maros menegaskan, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi konflik di lapangan.

“Apabila PT Bumicon merasa memiliki hak atas objek tanah dimaksud, kami menyarankan agar menempuh mekanisme hukum yang berlaku dengan mengajukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri Maros. Langkah ini penting demi kepastian hukum dan mencegah gesekan antar pihak,” demikian pernyataan LBH 212 Maros pada 1/1/2026

Kuasa hukum LBH 212 Maros, Abhel Abu Fayyadh Faruq, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa yang dinilai merugikan kliennya ke Polres Maros untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menempuh jalur hukum, LBH 212 Maros juga meminta perhatian sejumlah pihak, di antaranya Bupati Maros, DPRD Kabupaten Maros, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Maros, untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).

LBH 212 Maros juga mendorong dilakukannya peninjauan langsung ke kawasan PT Bumicon di Jalan Crisant, Kabupaten Maros, guna memastikan kejelasan status lokasi serta pengelolaan fasilitas umum (fasum) yang menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumicon maupun Ormas GRIB Maros belum memberikan keterangan resmi terkait imbauan tersebut. Media ini masih membuka ruang klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *