HUKRIM  

Oknum Polsek Rilau Ale Diduga Tangkap Ibu Darma Tanpa Surat, PPM: Ini Kejahatan Hukum

MAKASSAR | SUARAHAM – Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba.

Penahanan tersebut disinyalir dilakukan tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan sebagaimana diwajibkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Impi, mantan Ketua Umum PPM, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan aparat kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.

Menurutnya, penangkapan dan penahanan tanpa dasar administrasi hukum yang sah mencederai asas due process of law dan bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP yang secara tegas mensyaratkan adanya surat perintah resmi serta pemberitahuan kepada pihak yang ditahan.

“Aspek prosedural dalam penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Dugaan penangkapan dan penahanan terhadap Ibu Darma di area persawahan pada Selasa, 30 Desember 2025, yang diduga dilakukan tanpa surat perintah dan kejelasan tujuan hukum, bukan sekadar cacat administrasi, melainkan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara,” tegas Impi.

PPM menilai, kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan keadilan hukum. Praktik yang menyimpang dari prosedur justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di tingkat daerah.

Secara kelembagaan, PPM mendesak:

Kapolres Bulukumba agar memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait dugaan penahanan tanpa surat perintah tersebut.

Propam Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat, termasuk mendesak pencopotan Kapolsek Rilau Ale apabila terbukti melakukan pelanggaran.

PPM juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini serta membuka kemungkinan menempuh berbagai langkah advokasi, mulai dari pelaporan resmi hingga aksi unjuk rasa, sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi.

“Kami menerima aduan dari pihak keluarga korban bahwa Ibu Darma dibawa secara paksa dan tidak manusiawi dari sawah tempat beliau bekerja. Perlakuan tersebut seolah-olah menempatkan beliau sebagai pelaku kejahatan berat atau buronan berbahaya.

Bahkan, kami menduga adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini jelas mencederai nilai-nilai Presisi Polri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jika aparat terbukti melanggar hukum, maka mereka juga harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Impi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *