HUKRIM  

Dua Kasus Dugaan Korupsi di UNM dan Disdik Sulsel Mandek, Kejati Sulsel Dinilai Mainkan Waktu

MAKASSAR | SUARAHAM – Dua perkara dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah di Sulawesi Selatan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) serta dugaan mark up pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel disebut masih “mengendap” hingga akhir 2025.

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari pegiat antikorupsi. Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel, Muhammad Ansar, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera memperjelas status hukum kedua perkara tersebut.

Ia menilai, indikasi penyimpangan anggaran negara dalam dua proyek itu sudah cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Jangan sampai ada kesan penyelidikan sengaja dibiarkan mandek agar publik perlahan melupakan kasus ini. Ini menyangkut uang negara dan kepercayaan publik,” tegas Ansar.

Dugaan Korupsi Revitalisasi UNM
Kasus dugaan korupsi di UNM diketahui bersumber dari anggaran Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang berasal dari APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nilai mencapai Rp 87 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi transformasi status UNM dari PTN BLU menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:
Proyek pembangunan laboratorium senilai Rp 4,5 miliar yang diduga tidak melalui mekanisme tender sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengadaan 75 unit komputer dengan selisih harga sekitar Rp 7 juta per unit, sehingga potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 547 juta.

Pembelian 20 unit smart board seharga Rp 216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal hanya sekitar Rp 100 juta, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.

Penyelidikan kasus ini telah dimulai Kejati Sulsel sejak Juli 2025, namun hingga akhir tahun belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan berarti yang diumumkan ke publik.

Selain dugaan mark up harga melalui sistem e-Katalog, muncul pula persoalan serius terkait kapasitas pejabat teknis.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut bernama Andi Nurkia diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa, yang merupakan syarat wajib untuk menduduki jabatan tersebut.

“Kami menduga yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai syarat utama menjadi PPK,” ungkap Ansar.

Hingga berita ini diturunkan, Andi Nurkia belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Perpustakaan Digital Disdik Sulsel Juga Mandek

Selain kasus UNM, perhatian publik juga tertuju pada dugaan mark up proyek perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel yang diperuntukkan bagi SMA Negeri di Sulawesi Selatan.

Proyek ini bahkan telah menjadi atensi Kejaksaan Agung RI, namun realisasi penanganannya di tingkat daerah dinilai lamban.

Proyek tersebut dibiayai melalui dua tahun anggaran, yakni:
Tahun 2022: Rp 3,4 miliar
Tahun 2023: lebih dari Rp 9 miliar
Total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp 13 miliar, namun hingga kini belum ada kepastian hukum terkait hasil penyelidikannya.

Kajati Sulsel Janji Tindak Lanjut
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkara-perkara yang progres penanganannya dinilai lambat. Ia berdalih, fokus penyidik sebelumnya tersita untuk menuntaskan perkara lain.

“Semua perkara itu akan segera kami tindaklanjuti. Memang hingga akhir tahun lalu, penyidik masih fokus menyelesaikan kasus bibit nanas,” ujar Didik Farkhan.

Pernyataan tersebut kini menjadi ujian bagi Kejati Sulsel untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *