Jadi Cermin Buruk Penegakan Hukum di Bulukumba, Kasus Dugaan Korupsi Kades Benteng Malewang ‘Mati Suri’

BULUKUMBA | SUARAHAM — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Askar, hingga kini tak kunjung menunjukkan arah yang jelas. Kasus yang telah berbulan-bulan disuarakan publik ini justru terkesan dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum.

Beragam laporan, desakan masyarakat, hingga permintaan terbuka agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas, sejauh ini tak berbuah langkah konkret. Tidak ada kejelasan status perkara, tidak ada keterbukaan proses, dan tidak tampak upaya serius yang bisa dinilai secara objektif oleh publik.

Situasi ini memantik kecurigaan luas. Publik mempertanyakan integritas dan keberanian aparat: ada apa di balik mandeknya kasus ini? Mengapa dugaan penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa seolah diperlakukan dengan standar berbeda?

Padahal, yang dituntut masyarakat bukan semata hasil akhir, melainkan proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas intervensi. Ketika proses itu tidak terlihat, maka wajar jika kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus tergerus.
Pengembalian Dana Bukan Jalan Aman

Secara normatif, tidak ada celah hukum untuk berkelit. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ketentuan ini bersifat tegas dan tidak membuka ruang kompromi.

Dengan demikian, jika benar terdapat upaya menjadikan pengembalian dana sebagai alasan untuk meredam proses hukum, maka hal tersebut justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bulukumba.

Lebih jauh, publik menilai bahwa dugaan korupsi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan personal semata. Dalam banyak kasus, korupsi tumbuh subur akibat lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran sistemik.

Oleh karena itu, penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu nama, melainkan harus membuka kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik di lingkup Pemerintah Desa Benteng Malewang maupun institusi terkait di Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Tuntutan Terbuka kepada Institusi
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak langkah nyata dan terukur dari pihak-pihak berwenang:

Inspektorat Kabupaten Bulukumba, agar membuka hasil audit secara transparan dan memberikan rekomendasi hukum yang tegas;

Kejaksaan Negeri Bulukumba, untuk segera mengambil langkah hukum tanpa tarik-ulur dan tanpa kompromi;
Tipikor Polres Bulukumba, agar menindaklanjuti dugaan ini secara profesional, independen, dan bebas kepentingan;

Bupati Bulukumba, sebagai penanggung jawab moral dan politik atas pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa.

Ultimatum Moral Publik

Masyarakat Benteng Malewang menegaskan bahwa diamnya aparat sama dengan pembiaran, dan pembiaran terhadap dugaan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan konstitusi.

Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, publik berhak menyimpulkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada dugaan pelaku, tetapi juga pada keberanian institusi dalam menegakkan hukum secara adil dan setara.

Kepercayaan publik tidak dibangun lewat pernyataan normatif, melainkan melalui tindakan nyata dan terbuka. Masyarakat menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan hingga ada kejelasan hukum.

Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan menguatkan stigma lama: hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sebuah stigma yang seharusnya tidak lagi mendapat ruang di Kabupaten Bulukumba.

Penulis: Heri Syam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *