Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros, Ketua PJI Sulsel Desak Penahanan dan Pemecatan

MarosSUARAHAM –  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan, S. Sos Mengecam, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang warga sipil Berinisial A.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025. di pantai Tak Berombak (PTB) Maros, yang di lakukan Oknum Kepolisian yang bertugas di Polres Maros

Akbar menegaskan bahwa peristiwa ini telah mencoreng nama kepolisian di mata Masyarakat Maros, padahal Polri memiliki tugas utama sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Bukan Sebagai penindas masyarakat, apa lagi dugaan kekerasan tersebut terbukti, dengan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan prinsip penegakan hukum.

“Polri mengajarkan anggotanya Bukan melakukan kekerasan dan menyiksa masyarakat yang mengakibatkan korban mengalami pendaraan serius, kini korban di rawat Di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar,” ujar Akbar, Sabtu (3/1/2026).

Ia meminta Polres Maros yang menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

“Saya selaku Ketua PJI Sulsel mengutuk keras dugaan tindakan oknum polisi yang melakukan pemukulan pada tanggal 31 di malam pergantian tahun. Saya minta Polres serius menangani kasus ini, lakukan penahanan, tetapkan tersangka. Kalau perlu, anggota tersebut dipecat. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Dalam keterangan resmi press release, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu. Ia memastikan bahwa personel yang terbukti melanggar akan di proses sesuai aturan hukum, baik secara etik maupun pidana umum.

Saat kapolres Maros sambangi korban “A” dikediamannya jumat (2/1)

Saat ini 15 orang telah dimintai keterangan nya sebagai saksi, 13 diantaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros.

“Saat ini, tengah dijalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Jika terbukti bersalah, sanksi etik menanti, di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan,” ungkapnya Sabtu (3/1/2026).

Kapolres Maros juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya, serta mengimbau publik untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *