Maros Lagi! KOMRAD Ultimatum Aparat: Sita Alat Berat atau Akui Gagal Berantas Tambang Ilegal

MAROS | SUARAHAM – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Maros kembali memanas.

Organisasi Komite Rakyat Demokratik (KOMRAD) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap ancaman kerusakan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Yayat, perwakilan KOMRAD, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan khususnya galian C telah lama menjadi persoalan serius di Maros.

Meski dalam beberapa bulan terakhir sebagian kegiatan tambang sempat terhenti, ia menegaskan bahwa sejumlah lokasi masih tetap beroperasi.

“Beberapa memang berhenti, tapi tidak sedikit yang tetap berjalan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan,” ujar Yayat.

Ia mengingatkan bahwa memasuki musim kemarau, aktivitas tambang berpotensi kembali marak dan masif.

“Biasanya tambang-tambang ini kembali bergerak saat kemarau. Bisa Februari atau bulan-bulan berikutnya,” tambahnya.

Menurut KOMRAD, pengawasan dan penindakan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.

Yayat menegaskan bahwa kepolisian, DLH, Dinas ESDM, Pemkab, hingga Pemprov harus terlibat aktif dan bertanggung jawab.

“Jangan ada yang bermain-main. Baik dalam pengawasan, penerbitan IUP, maupun penindakan hukum. Semua harus sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penerbitan izin usaha pertambangan tidak sekadar administratif.

“Jangan sampai IUP diterbitkan, tapi aktivitas di lapangan justru mengabaikan dampak lingkungan. Ini bahaya,” katanya.

Pada aspek penegakan hukum, KOMRAD secara tegas mendorong Polres Maros untuk mengambil langkah konkret terhadap tambang yang diduga ilegal.

Mulai dari penyitaan alat berat, pemeriksaan pemilik atau pengelola, hingga penetapan tersangka jika ditemukan unsur pidana.

“Lokasi penimbunan juga harus diperiksa. Tapi ada satu catatan besar: proses hukum harus transparan, jangan ada tebang pilih,” kata Yayat.

Saat ini, KOMRAD mengaku tengah menyusun bahan keterangan (baket) terkait aktivitas pertambangan di Maros.

Data tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak terkait dan kepolisian, disertai permohonan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami sedang merampungkan data-data. Insyaallah segera kami sodorkan bersama permohonan RDP agar semua pihak duduk bersama,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Yayat menegaskan harapan besar KOMRAD agar Kabupaten Maros—yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah hijau benar-benar bersih dari praktik tambang ilegal.

“Kami berharap Maros bebas dari tambang ilegal dan para pelaku perusakan lingkungan hidup. Ini demi masa depan lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *